Setelah Kadis Pendidikan Madina Tersangka dan Bupati Madina Diperiksa Ombudsman, Siapa Selanjutnya?
ⒽⓄⓂⒺ

Setelah Kadis Pendidikan Madina Tersangka dan Bupati Madina Diperiksa Ombudsman, Siapa Selanjutnya?

Sabtu, Januari 13, 2024

Star News INDONESIA, Sabtu, (13 Januari 2024). JAKARTA - Hari ini kami dari Mahasiswa Ima Tabagsel Meda  telah mendapat kabar bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafriyanto Siregar (DHS) telah ditetapkan tersangka atas kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah diperiksa dari beberapa hari lalu Dollar pun ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut, dan kami sangat mengapresiasi Kinerja dari  penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.


Terkait penetapan tersangka ini kita juga menduga bukan hanya Kepala Dinas Mandailing Natal saja yang terlibat,ada banyak oknum dalam peristiwa ini,Pungkas Andrew Amanah Carnegie Hasibuan ketua Umum Ima Tabagsel Medan. Kita juga menduga kejahatan terhadap pahlawan tanpa tanda jasa ini dalam tanda kutip guru  memang perbuatan  terstruktural dengan kepentingan yang sangat mungkin mencederai banyak orang apalagi dalam pelaksanaannya terdengar adanya dugaan suap-menyuap. Andrew menyebutkan hal ini memang tak pantas untuk dimaklumi.


Permasalahan ini sebenarnya memang kami duga terinisiasi dengan rapi, yaitu dengan penerapan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) yang kami duga hanya permainan  dibuat untuk kepentingan beberapa oknum saja, hal ini juga ditandai  dengan ucapan Kepala BKSPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Madina Abdul Hamid yang mengatakan bahwa Berdasarkan aturan tersebut dapat kami jelaskan bahwa  daerah melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), maka bobot nilai CAT itu dihitung 70 persen, sedangkan 30 persen lagi diperoleh dari hasil SKTT.


Jadi nilai yang diperoleh peserta pada CAT atau yang tertera pada sertifikat itu akan berkurang karena yang dihitung adalah 70 persen dari nilai tersebut. Jadi nilai akhir yang kita umumkan itu berdasarkan pengumuman dari BKN yang disampaikan melalui admin kabupaten,ucap Kepala BKSPSDM Mandailing Natal. Atas pernyataan tersebut kemudian dibarengi sesuai data yang ada kami menduga bahwa memang nilai SKTT tersebut memang bisa saja dirancang dengan rata-rata nilai kemenangan PPPK untuk pihak yang ditambahkan nilai 135 dan yang kalah hanya 15 poin.


Dari peristiwa tersebut, Setelah  Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution telah memenuhi undangan Ombudsman untuk mengklarifikasi masalah hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kemudian Pemerintah Daerah juga mempunyai kewenangan. Kami dari Mahasiswa Ikatan MahasiswaTapanuli Bagian Selatan (Ima Tabagsel Medan) tegas meminta agar  Bupati Mandailing Natal H.M Ja'far Suhairi  membatalkan SKTT dan harus bertanggung jawab dalam peristiwa ini.



Penulis : Magrifatulloh

Editor : Wiwid


🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler