Susilawadi, Minta Pemkab Asahan Batalkan Rekomendasi Permohonan Perpanjangan HGU PT. BSP Tbk Kisaran
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Pemkab Asahan › PT BSP Kisaran › REGIONAL › Susilawadi

Susilawadi, Minta Pemkab Asahan Batalkan Rekomendasi Permohonan Perpanjangan HGU PT. BSP Tbk Kisaran

Senin, Desember 04, 2023

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Susilawadi (Ketua Lembaga Wira Guna)

Star News INDONESIA, Senin, (04 Desember  2023). ASAHAN - Ketua Lembaga Wira Guna Susilawadi minta Pemerintah Kabupaten  Asahan untuk membatalkan rekomendasi permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT. BSP Tbk Kisaran. 


"Menurut, Ketua Lembaga Wira Huna pasca berakhirnya HGU PT. BSP Tbk Kisaran juga ada beberapa persoalan yang sedang menjadi perbincangan di tengah – tengah masyarakat, diantaranya dugaan telah dikomersilkannya area HGU dengan jenis usaha lain seperti perjanjian sewa dengan pihak tower telepon seluler salah satu operator, rumah makan dan SPBU di Jalan Madong Lubis Kisaran, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.


“Sebenarnya perkebunan dengan embel-embel Bakrie itu bergerak dibidang apa,” tegasnya.


Apalagi besaran penyaluran dana CSR minimal sebesar 2 sampai 4 persen dari total keuntungan dalam satu tahun. 


Menut besarnya anggaran dana tersebut sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 maupun Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen wajib dikeluarkan oleh pihak PT. BSP. Hal tersebut sudah tertuang didalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007.


Dia menyebut, bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. 


Oleh karena itu, kita berharap agar Bupati Asahan, H. Surya, BSc, diminta untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi usulan perpanjangan HGU seluas 16.248 ribu hektar yang dimohonkan oleh pihak PT. BSP, tegasnya.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM saat dikonfirmasi terkait adanya Lembaga Wiraguna Tanah Rakyat Asahan meminta Pemkab Asahan untuk membatalkan rekomendasi permohonan perpanjangan HGU PT. BSP Tbk Kisaran seluas 16.248 ribu hektar.


Mohon bersabar ya, dan nanti dikabari lagi, jawab Syamsuddin melalui WhatsApp.


Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Asahan, Anton, saat diminta tanggapannya soal pembatalan rekomendasi permohonan perpanjangan HGU PT. BSP Tbk Kisaran. 


Bupati Asahan gak ada buat rekomendasi permohonan perpanjangan HGU, jawab Kabid Dinas Perkim Asahan. Menanggapi persoalan itu, Manager PT. BSP Tbk Kisaran masih berusaha dikonfirmasi namun belum berhasil. 





Sumber : Susilawadi (Ketua Lembaga Wira Guna)
Editor : Rahmat Hidayat


TAGS :

Tags: Pemkab Asahan PT BSP Kisaran REGIONAL Susilawadi


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Grace Singli Siapkan Langkah Hukum Terkait Dana Rp10 Juta
    Grace Singli bersama kedua kuasa hukumnya Rusydi Saleh Maga, S.H., (kanan) dan Rowita Maudohi, S.H., siap ambil langkah tegas. Foto : Frans ...
  • 10 Tren Gaya Rambut 2025 yang Wajib Kamu Coba
    Model Rambut Kekinian 2025: Dari Layered Hair hingga Buzz Cut Star News INDONESIA ,  Sabtu, (21 Juni 2025).   JAKARTA  - Dunia fashion dan k...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler