Polsek Prabarda Bersama Dinas Kehutanan Laksanakan Patroli Cegah Karhutla
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Karhutla › Polsek Praya Barat Daya › REGIONAL › TNI-POLRI

Polsek Prabarda Bersama Dinas Kehutanan Laksanakan Patroli Cegah Karhutla

Kamis, November 02, 2023

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Kamis (02 November 2023). LOMBOK TENGAH - Kepolisian Sektor Praya Barat Daya Polres Lombok Tengah bersama Dinas Kehutanan Tastura Mereja melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi bahaya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) kepada masyarakat yang ada di Desa Montong Sapah, Pada Selasa, (02/11/2023).


Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Jamaludin mengatakan, patroli dan sosialisasi bersama dinas kehutanan adalah bentuk sinergitas kepolisian dengan pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya bahaya Karhutla dan mengajak kepada warga masyarakat untuk bersinergi dan bersama sama menjaga lingkungan sekitarnya, 

Pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar yang nantinya dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. 


“Kami juga memberikan edukasi tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan, jika terjadi kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan kepada bhabinkamtibmas atau Petugas kepolisian setempat,” tambahnya. 

Ia juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi masyarakat yang nekat membakar lahan yang dapat menyebabkan Karhutla akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

“sesuai pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000. 000 (lima milyar rupiah),” tutupnya.


Penulis : Rahmat Hidayat

Editor : Fajar Ali


TAGS :

Tags: Karhutla Polsek Praya Barat Daya REGIONAL TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Korban Dugaan Persetubuhan Anak Diminta Peragakan Adegan, Advokat Rusydi Maga Tegaskan Sangat Tidak Manusiawi
    Kuasa Hukum Korban, Advokat Peradi Rusydi S. Maga, S.H., Rabu (9/9). Foto : Frans Ora/Maria Patricia Star News INDONESIA ,  Rabu, (09 Septem...
  • Peta Kekuatan Baru di Bumi Flobamora: Ketika Pena Wartawan dan Toga Hukum Bersatu di Tangan Trio MOI
    Trio MOI NTT : Herry FF Battileo, S.H., M.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H., jadi Silet Maut pers dan hukum. [Foto : Ist] Star ...
  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Andre Lado Soroti Jalan Rusak di Oepura Kupang, Warga Tiga RT Terkendala Aktivitas
    Andre Lado, S.H., warga Kelurahan Oepura, Kota Kupang, Sabtu (01/08). Foto : Frans Ora/Maria Patricia Star News INDONESIA ,  Sabtu, (01 Agus...
  • Latihan Gabungan PERKEMI NTT, Simpai Andre Sole dan Simpai Herry Battileo Tekankan Kenshi Kuasai Teknik dan Disiplin
    Dojo LBH Surya NTT Perkuat Disiplin Kenshi melalui Latihan Gabungan, Jumat (04/09). Foto : Berto Da Costa/Regina Panjaitan Star News INDONES...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler