Star News INDONESIA, Senin (20 November 2023). KUBU RAYA - Merasa menjadi manusia terkuat di muka bumi, dua kakak beradik tak berkutik saat diringkus Jatanras Polres Kubu Raya usai melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman (Pungutan Liar) terhadap Sopir Truk saat melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Dua Kakak beradik tersebut yakni Budi Alias Budi (40) warga Kecamatan Pontianak Utara dan Mulyadi Alias Mul (33) warga Kecamatan Sungai Ambawang.
Keuda pelaku pungutan liar ini ditangkap karena dianggap meresahkan warga terkhusus para sopir truk angkutan yang kerap diperas saat akan membeli minyak jenis solar di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K saat konferensi pers dihadapan awak media membenarkan Tindak Pidana tersebut, kedua pelaku yang merupakan kakak beradik berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Kubu Raya dan keduanya sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Pungutan Liar).
"Keduanya sudah kita amankan dan sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman dan atau Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) e KUHP dengan maksimal 9 tahun penjara,"papar Arief kepada awak media, Jumat (17/11/23), Pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro,S.E.,M.H, mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari warga pada Senin (13/11/23), Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan Penyelidikan mendalam terhadap kedua pelaku yang melakukan pungutan liar terhadap sopir truk angkutan yang mengantri saat pengisian BBM jenis solar di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang.