![]() |
Star News INDONESIA, Selasa (13 Desember 2022). MEDAN - Polisi berhasil menangkap Mawardi (23), karena nekat membawa Ganja Kering sebanyak 1 ton lebih dari Aceh ke Medan menggunakan mobil box putih. Dia ditangkap di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kwala Belaka Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Pada Senin, (12/12/2022), Pukul 19.00 WIB.
Diketahui bahwa Mawardi merupakan warga Kecamatan Perangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Valentino mengatakan bahwa anggotanya berhasil mengamankan Narkotika jenis Ganja sebanyak satu ton lebih atau 1.338 paket, satu paket seberat 1 kilogram ganja.
Ia menyampaikan selamat kepada personel Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut.
"Ada 36 goni atau 1.338 paket, satu paketnya berisi 1 kilogram ganja," kata Valentino, Senin (12/12) malam.
Masih menurutnya bahwa awal pengungkapan ini sudah dilakukan sejak satu bulan lalu atau tepatnya pada bulan November 2022.
"Sejak November Satnarkoba sudah melakukan upaya penyelidikan, ada informasi akan ada kiriman barang berupa ganja dari Aceh," beber Valentino.
Ketika disinggung terkait siapa yang memesan barang ganja tersebut, Kapolrestabes menyatakan masih di dalami oleh pihaknya.
“Pemesan masih kita dalami, tapi hasil pembuntutan rekan-rekan kami dan saat penangkapan satu orang inisial M,” pungkasnya.
Nampak dalam pantauan media mobil box berwarna putih itu bernopol BL 8237 HC. Ciri-ciri pengemudi setinggi 160 Cm perawakan kurus dan memakai baju kaos warna abu-abu dengan menggunakan topi kupluk. Saat digelandang tersangka sudah diborgol.(*tim)