Lakukan Pengrusakan, Tim Kuasa Hukum Brenhard Bata Siap Pidanakan Ronald Ndolu
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Benhard Bata › HUKRIM › REGIONAL › Ronald Ndolu

Lakukan Pengrusakan, Tim Kuasa Hukum Brenhard Bata Siap Pidanakan Ronald Ndolu

Kamis, November 10, 2022

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :


Star News INDONESIA, Kamis (10 November 2022). KOTA KUPANG - Tim Kuasa Hukum Brenhard Bata dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT menegaskan akan mempidanakan Ronald Ndolu atas perbuatannya melakukan tindak pidana pengerusakan. Hal itu disampaikan oleh Andi Lau, SH., salah satu staf LBH Surya NTT kepada sejumlah media, Pada Rabu, (09/11/2022).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim media, diketahui bahwa peristiwa pengrusakan pagar milik Brenhard Bata tersebut terjadi di Jalan Fetor Foenay Kelurahan Oepura.


Kepada awak media Brenhard selaku korban menuturkan bahwa aksi pelaku tersebut bukan baru sekali saja terjadi namun telah berulang kali, bahkan diketahui bahwa LBH Surya NTT yang saat ini sedang mendampinginya telah dua kali melakukan somasi terhadap Ronald Ndolu namun tak digubris.


Dituturkan oleh Brenhard bahwa ihwal mula adalah ketika dirinya di Tahun 2002 silam telah melakukan transaksi jual/beli sebidang tanah seluas 640 Meter² yang saat ini sedang ia tempati dari Drs.Adrianus Ndolu (Alm) yang merupakan ayah kandung Ronald Ndolu dengan kesepakatan harga tanah pada waktu itu senilai Rp.16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah).


"Pada saat itu saya mengenal Almarhum karena sering tambal ban ke bengkel saya di Oepura, dia menawarkan agar membeli tanah miliknya karena cocok untuk usaha bengkel, akhirnya saya setuju untuk membelinya." Ujar Brenhard 


Dari kesepakatan tersebut akhirnya Brenhard melakukan pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) atau sebesar 60 % (Persen) dengan surat jual/beli yang turut ditanda tangani oleh para saksi yakni Niko Koroh (Alm) dan Bernabas Rihi Tunga.


Setelah menerima pembayaran dari Brenhard, Drs. Adrianus Ndolu yang saat itu sementara bertugas di Rote-Ndao langsung kembali ke tempat tugasnya di Pulau Rote.  



Akan tetapi tak lama setelah berada di Rote-Ndao, Adrianus Ndolu meninggal dunia sehingga proses pelunasan terhadap sebidang tanah tersebut tertunda hingga saat ini. Benhard pun berusaha untuk melunasi dengan membawa sisa pembayaran tanah tersebut namun pada waktu itu Ronald Ndolu mengatakan nanti saja,


"Beta mau bayar sisanya untuk kasih lunas tapi waktu itu Ronal bilang nanti sa." Ungkapnya menggunakan dialek kupang kental.


Upaya untuk melunasi pun ditempuh Brenhard berulang-ulang namun tidak diterima. Hingga singkat cerita kemudian Pada Tahun 2020 lalu, Ronald Ndolu mendatanginya dan meminta keluar dari tanah tersebut. Tak terima dengan permintaan Ronald, dirinya bersama saksi Bernabas Rihi Tunga sempat pergi menemui Ronald dirumahnya untuk mendiskusikan hal tersebut,


Namun tidak dapat terselesaikan karena Ronald bersih keras ingin mengembalikan uangnya sebesar Rp.10.000.000,- ditambah bunga sebesar Rp.5.000.000,- sehingga total menjadi sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).


"Dia (Ronald) bilang, beta kasih kembali om punya uang yang sepuluh juta dan beta tambah lima juta, anggap sa itu bunganya." Beber Brenhard.


Sementara itu Andi Lau, SH., bersama tim kuasa hukum dari LBH Surya NTT menegaskan bahwa pihaknya tak bisa membiarkan hal tersebut, sebab kliennya setelah melakukan pembayaran telah memiliki hak atas bidang tersebut, apalagi Brenhard Bata juga punya itikad baik untuk mau melunasinya.


"Jika ingin mengembalikan uang sebesar 60% tersebut silahkan saja, itu haknya dia, sah-sah saja. Namun yang perlu saya ingatkan adalah bahwa hak klien kami sebesar 60% yang telah dibayarkan 20 Tahun yang lalu itu harus mengikuti NJOP tanah yang berlaku pada saat ini. Sebab membeli tanah ibarat kita membeli emas atau melakukan investasi dan kami sebagai kuasa hukum akan memperjuangkan hak klien kami secara hukum." Jelasnya


Dirinya juga menambahkan bahwa akan mempolisikan Ronald Ndolu terkait pengrusakan pagar milik Benhard Bata tersebut,


"Pagar tersebut merupakan aset milik klien kami yang di bangun dengan jerih payahnya sehingga kita akan proses hukum yang bersangkutan. Pelaku akan kita tuntut dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang berbunyi; Barangsiapa; Dengan sengaja dan melawan hukum; Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; dan Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4,5 juta, sebagaimana telah diatur dalam pasal tersebut." Pungkas Andi.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Fajar Ali

TAGS :

Tags: Benhard Bata HUKRIM REGIONAL Ronald Ndolu


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • Kontraktor Temukan Makam Bizantium 1.500 Tahun di Bawah Puing Rumah Suriah
    Arkeolog Amankan Kompleks Kubur Bizantium di Tengah Rekonstruksi Pasca‑Perang. Foto : AP Star News INDONESIA ,  Senin, (09 Juni 2025).   JAK...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...
  • Eks Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke Polda NTT atas Dugaan Penipuan, Ini Alasannya!
    Surat bukti tanda terima laporan polisi (kiri) dan Eks Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi. Foto : Ist Star News INDONESIA , Senin, (03 Agustu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler