Kejari Sabu-Raijua Keluarkan Surat Penahanan "S" Staf Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Informasi Geospansial
ⒽⓄⓂⒺ

Kejari Sabu-Raijua Keluarkan Surat Penahanan "S" Staf Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Informasi Geospansial

Kamis, Juni 09, 2022

Star News INDONESIAKamis (09 Juni 2022)SABU-RAIJUA - Kejari Sabu-Raijua Keluarkan Surat Penahanan "S" Salah Satu Staf Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Informasi Geospansial 

Sabu Raijua, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Propinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin, 7 Juni  2022 mengeluarkan surat perintah penahanan kepada S staff bidang Promosi dan Kerjasama Badan Informasi Geospansial dengan nomor surat : PRINT -/87/N.3.2.26/Fd.1/06/2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  pada kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di kabupaten Sabu Raijua. 


Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu-Raijua, M. Eko J. Purnomo, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Sabu Raijua, Suseno,SH., didampingi Kepala Seksi  Pidana khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Sabu  Raijua, Fajar Wijayanto, SH.


Menurut Suseno, SH., pada tahun 2018 terdapat kegiatan penetapan dan penegasan 58 desa namun yang dianggarkan  hanya 56 desa dimana  setiap desa dialokasikan anggaran sebesar Rp. 11.500.000,- disetor melalui ABP kabid PMD pada tahun 2018 dan dana tersebut dikelola oleh (S) dan ABP sendiri.


Dikatakan Suseno,SH., dari pengelolan dana tersebut sebagian tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga ditemukan indikasi dugaan kerugian Negara yang ditindaklanjuti.


Suseno,SH., menambahkan bahwa pada kasus dugaan korupsi ini, sebanyak 90 orang saksi telah diperiksa termaksud seluruh kepala desa dan Plt Kepala Dinas Herman Radja Haba serta Plt. Bupati.


Ditegaskan  Kasie Intel  Sabu Raijua, Suseno SH,  ada atensi lain yang masih sementara pendalaman  dari rekan-rekan dari bagian intel. 


Sementara itu Penasehat Hukum Herry FF Battileo SH., MH., dikonfirmasi Kamis, 9 Juni 2022 terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di kabupaten Sabu Raijua tahun anggatan 2018 meminta Kejaksaan Negeri Sabu Raijua memeriksa tim dari bogor yang ikut menikmati  uang pungutan tersebut. 


Herry Battileo juga meminta agar Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerjasama  Geospansial produk tahun anggaran 2018, Dr. Wiwin Ambar Wulan  dan Kepala  Balai Layanan Jasa dan Produk Geospansial tahun anggaran 2018 juga ikut diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. 


"Mereka berdua sebagai pimpinan dari para staf harus bertanggungjawab  dan jangan ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini," ungkap Herry Battileo, SH., MH. 


Penulis : M. Nur Ali

Editor : Meli Purba

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler