SR Dinilai Langgar UU ITE Dengan Menebar Kebencian Lewat Media Sosial
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › #UU ITE › HUKRIM › REGIONAL › SERBA-SERBI

SR Dinilai Langgar UU ITE Dengan Menebar Kebencian Lewat Media Sosial

Senin, Januari 24, 2022

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Star News INDONESIA, Senin (24 Januari  2022). SUMENEP - Pria berinisial SR, seorang koordinator media online di Madura, secara terang-benerang menebarkan kebencian terhadap Yulinda Tan yang notabene adalah awak media Perwirasatu.my.id, SR melalui grup dan status WhatsApp nya menulis kata-kata yang tidak pantas, bahwa Yulinda Tan harus dirobek mulut nya, disebut pengadu domba dan telah mencemarkan nama baik nya. 


Baca Juga :
• Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Raksatama Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Padahal justru sebaliknya, SR ini yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Yulinda Tan karena memfitnah Yulinda Tan melakukan transaksi terselubung yang menguntungkan sebelah pihak dari suatu permasalahan. Karena dasar itu, Yulinda Tan dan tim Perwirasatu.my.id menaikan pemberitaan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh SR terhadapnya.


Setelah pemberitaan naik, kemudian SR ini merasa tidak terima dan memutarbalikan fakta terhadap Yulinda Tan dan tim Perwirasatu.my.id, seolah-olah dirinya adalah korban yang telah dicemarkan nama baiknya.


Namun tim Yulinda Tan, sedikitpun tidak merasa gentar dengan ocehan-ocehan SR karena memiliki cukup alasan pembenar dan bukti untuk menguatkan pemberitaan tersebut.


Sementara itu, Pimpinan Umum Periwasatu dan Media Partner, juga sekaligus Ketua DPW MOI (Media Online Indonesia) Jawa Barat, R. Satria Santika mengatakan, bahwa SR telah menyudutkan dan merugikan nama baik Yulinda Tan lewat media sosial.


"Pernyataan SR ini jelas telah mencemarkan nama baik Yulinda Tan, apalagi lewat media sosial Facebook dan WhatsApp. Kalau dia merasa keberatan atas suatu pemberitaan, ada ruang untuk menjelaskan, bukan ngoceh lewat media sosial", ujar Bro Tommy, sapaan akrabnya R. Satria Santika ini


Lebih lanjut, Bro Tommy mengatakan, bahwa pihak nya berencana akan membahwa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

"Ini perlu penyikapan yang tergas, saya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum dan berencana akan melaporkan saudara SR ini ke pihak berwajib", tegas Bro Tommy


Terpisah, kuasa hukum Perwirasatu, Herry F.F. Battileo, SH.,MH saat dimintai keterangan nya mengatakan, bahwa menebarkan fitnah dan kebencian lewat media sosial bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Kalau memang telah menebarkan dan mendistribusikan lewat elektronik, maka korban (Yulinda Tan) dapat melaporkan ke pihak berwajib dengan melampirkan bukti bahwa, SR ini didiuga telah melanggar undang-undang ITE, dan jika merujuk ke undang-undang tersebut ancaman hukuman nya berat sampai 6 tahun",jelas Herry lewat pesan WhatsApp.(*)



 

010203


Baca Juga :
• SR Dinilai Langgar UU ITE Dengan Menebar Kebencian Lewat Media Sosial


Terkait :
ZODIAK
TIPS HIDUP SEHAT
Star News TV
ADVERTORIAL
LIFE STYLE
FOOD & KULINER





TONTON VIDEO BERIKUT
Ikuti Channel Youtube Kami


Copyright © 2022 Star News INDONESIA, All Rights Reserved

TAGS :

Tags: #UU ITE HUKRIM REGIONAL SERBA-SERBI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...
  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler