Star News INDONESIA, Kamis (20 Januari 2022). MANADO - Wakapolda Sulut, Brigjen Pol. Hery Santoso meminta anggota masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan pinjaman online agar tidak menjadi korban di kemudian hari.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakapolda Sulut sewaktu sosialisasi dan rapat kordinasi Otoritas Jasa keuangan (OJK) Sulawesi Tengah bertema “Sanksi pidana Pinjol Ilegal” di Hotel Santika Kota Palu, Selasa 18 Januari 2022.
Brigjen Pol. Hery Santoso menjelaskan sejak pandemi COVID 19 sangat berdampak terhadap beberapa sektor usaha, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Banyak pelaku UMKM kemudian mencari tambahan modal usaha dengan mengajukan pinjaman uang atau kredit secara online tanpa mencari tahu terlebih dulu legalitas perusahaan pembiayaan itu. Inilah yang kemudian menjerat pelaku UMKM dengan bunga tinggi yang mencekik.
Mantan Dirreskrimum Polda Jateng tersebut mengatakan bahwa tidak jarang, perusahaan pembiyaan online itu menggunakan cara-cara intimidasi ketika menagih pengembalian utang dari peminjamnya.
“Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran, penagihan dilakukan dengan cara mengancam nasabah baik secara verbal maupun melalui foto atau gambar yang telah diedit melalui telepon selular dan aplikasi,” terang Jenderal Bintang Satu.
Wakapolda Sulut mengatakan jajaran kepolisian telah membuat sosialisasi di berbagai media arus utama maupun sosial.
Bareskrim Mabes Polri juga telah membuat portal laporan virtual yang dapat diakses melalui https:/patrolisiber.id/ untuk mengumpulkan berbagai informasi tentang kejahatan siber termasuk financial technology (fintech) lending ini.
Lulusan Akabri tahun 1992 tersebut menambahkan, penanganan, penyelidikan, dan penyidikan kejahatan tersebut harus melibatkan instansi lainnya seperti OJK, kejaksaan, dan instansi berkait lainnya.(*)