Star News INDONESIA, Jumat (14 Januari 2022). JAKARTA - Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) atas tersangka M Jafar dengan kasus pencemaran nama baik dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Jafar disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan kepada tersangka Jafar antara lain korban dan keluarganya merespons positif keinginan teersangka untuk meminta maaf dan berdamai.
"Serta tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan," kata Leonanrd melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Januari 2022.
Selain itu, kata Leonard, pertimbangan penghentian penuntutuan lantaran Jafar, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan telah sepakat antara korban dan tersangka berdamai. Selan itu kepentingan korban, juga dipertimbangkan tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik.
"Serta cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," ujar Leonard. Saat ini kata Leonard, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sebelum diberikan SKP2, telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik kepolisian," kata Leonard. (*)