![]() |
| Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro. [Foto : Istimewa] |
Star News INDONESIA, Minggu, (15 Maret 2026). KOTA KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mencopot Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro, dari jabatannya terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan terhadap tersangka narkoba.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menyatakan, langkah penonaktifan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang kini ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Selain Kombes Baskoro, enam anggota lainnya juga turut diperiksa. Mereka masing-masing berinisial AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menjelaskan, kasus ini bermula dari penanganan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers pada periode Maret hingga Juli 2025.
Dalam proses penyidikan tersebut, kata dia, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah personel.
“Diduga terjadi pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai mencapai Rp375 juta,” ujar Andra dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, modus yang digunakan antara lain melalui negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka.
Dugaan praktik tersebut berlangsung di wilayah Jawa Timur hingga lingkungan Mapolda NTT.
Kasus ini turut berdampak pada proses hukum yang tengah berjalan. Salah satu tersangka diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga menghambat proses pelimpahan perkara tahap II ke kejaksaan.
Menurut Andra, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel dan mengamankan barang bukti, termasuk yang berkaitan dengan dugaan aliran dana.
Untuk menjamin objektivitas, penanganan perkara ini melibatkan Divpropam Polri. Kombes Baskoro saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai perwira menengah yang diduga terlibat.
Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Polda NTT bersama Divpropam Polri juga akan menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Burhanudin Iskandar

