Tokoh Lintas Agama di Kupang Desak Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
ⒽⓄⓂⒺ

Tokoh Lintas Agama di Kupang Desak Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia

Rabu, April 01, 2026
Tren Global Tinggalkan Hukuman Mati, Tokoh Kupang Minta Indonesia Segera Bertindak. [Foto : Istimewa]


Star News INDONESIARabu, (01 April 2026). KOTA KUPANG - Sejumlah tokoh lintas agama dan organisasi masyarakat sipil mendesak penghapusan hukuman mati di Indonesia. 


Seruan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Senat Universitas Muhammadiyah Kupang, Selasa (31/3/2026), usai seminar nasional yang diikuti ratusan mahasiswa dan pelajar se-Kota Kupang.


Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan akademisi, tokoh agama, hingga organisasi kepemudaan. 


Mereka sepakat bahwa hukuman mati bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan tidak memberikan ruang bagi rehabilitasi.


Akademisi filsafat hukum dari Keuskupan Agung Kupang, Dr. Norbetus Jegalus, menegaskan bahwa Gereja Katolik secara global telah menolak hukuman mati. 


Ia merujuk pada sikap Paus Fransiskus sejak 2018 yang mendorong penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.


“Hukuman harus berorientasi pada rehabilitasi, bukan pembalasan. Hak hidup manusia tidak bisa dicabut dalam kondisi apa pun,” ujarnya.


Menurutnya, upaya penghapusan hukuman mati perlu didorong melalui rasionalitas publik yang universal, meski tetap berakar pada nilai-nilai agama.


Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Anick HT, menyatakan bahwa agama seharusnya berfungsi melindungi kehidupan. 


Ia menilai hukuman mati berisiko menimbulkan salah vonis serta menutup peluang perbaikan bagi pelaku.


“Hukuman mati tidak memberi ruang rehabilitasi dan berisiko terjadi salah vonis. Karena itu, harus dihapus,” katanya.


Dari kalangan Muhammadiyah, perwakilan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Usman Hamid, menilai hukuman mati sebagai bentuk penghukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. 


Ia mendesak pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang regulasi terkait hukuman mati dalam sistem hukum nasional.


Usman juga menyoroti kondisi warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya dari Nusa Tenggara Timur, yang kerap menghadapi ancaman hukuman mati tanpa perlindungan maksimal. 


Ia menyebut banyak pekerja migran rentan terjerat kasus hukum dan menjadi korban perdagangan manusia.


“Setiap tahun, lebih dari 100 warga NTT dipulangkan dalam kondisi meninggal. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya.


Selain itu, ia mengkritik penerapan hukuman mati dalam kasus narkotika yang dinilai tidak menyasar aktor utama dalam jaringan kejahatan.


“Yang dieksekusi seringkali hanya pelaku lapangan, bukan jaringan besar,” ujarnya.


Dukungan juga datang dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum DPD IMM NTT, Cakti Flobamorinci A Kirie, menegaskan bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan melemahkan nilai keadilan.


Para narasumber sepakat bahwa tren global menunjukkan semakin banyak negara meninggalkan hukuman mati. Indonesia dinilai sudah berada di jalur menuju penghapusan, meski implementasinya belum optimal.


Meski demikian, perbedaan pandangan di tengah masyarakat, termasuk di internal agama, masih menjadi tantangan. 


Namun, mereka menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.


Seminar dan konferensi pers ini menjadi ruang dialog lintas agama untuk memperkuat nilai kemanusiaan sekaligus mendorong penghapusan hukuman mati di Indonesia. 


Seruan dari Kupang tersebut menegaskan satu pesan utama: agama dan kemanusiaan berpihak pada kehidupan, bukan pada praktik yang mencabut nyawa manusia.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Septian Maulana

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler