Konflik Internal IAKN Kupang Memuncak, Rektor Ambil Langkah Tegas Demi Reformasi Organisasi
ⒽⓄⓂⒺ

Konflik Internal IAKN Kupang Memuncak, Rektor Ambil Langkah Tegas Demi Reformasi Organisasi

Senin, Maret 30, 2026
Herry FF Battileo, S.H., M.H., (kiri) dan Ramly Muda, S.H., M.H., (kanan) selaku kuasa hukum Rektor IAKN, Senin, (30/03). Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia


Star News INDONESIASenin, (30 Maret 2026). KOTA KUPANG - Dinamika kepemimpinan di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang kembali mencuat setelah Rektor resmi memberhentikan tiga pejabat di lingkungan kampus, yakni Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, serta Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK).


Kuasa hukum Rektor IAKN Kupang, Herry Battileo, S.H., M.H., saat didampingi rekannya Ramly Muda, S.H.,M.H., menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak, melainkan merupakan langkah korektif untuk menjaga keberlangsungan organisasi.


“Ini bukan kebijakan tanpa dasar. Langkah ini diambil demi menyelamatkan roda organisasi yang terhambat oleh ego sektoral dan ketidakmampuan bekerja sama,” ujar Herry saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3).


Menurutnya, keputusan Rektor memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada ketentuan dalam statuta kampus sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 37 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, Rektor memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat maupun memberhentikan pejabat di bawahnya.


Herry menjelaskan, Pasal 31 dan Pasal 41 dalam statuta itu secara tegas menyebutkan bahwa salah satu kualifikasi utama pejabat adalah kemampuan dan kesediaan bekerja sama dengan pimpinan. Ketika sinergi tersebut tidak terbangun, maka visi dan keberlanjutan institusi dapat terancam.


Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemberhentian ini didasarkan pada evaluasi kinerja dan etika selama satu tahun terakhir.


Pada posisi Wakil Rektor II, ditemukan dugaan permasalahan dalam tata kelola keuangan, termasuk penyusunan DIPA 2025 tanpa koordinasi dengan Rektor. 


Selain itu, terjadi hambatan dalam penyaluran beasiswa mahasiswa yang dinilai sebagai bentuk maladministrasi.


“Hal ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi,” katanya.


Sementara itu, Wakil Rektor III dinilai belum optimal dalam mengelola bidang kemahasiswaan. 


Di antaranya terkait ketiadaan pedoman organisasi mahasiswa (ORMAWA) serta minimnya respons terhadap persoalan sosial yang dialami mahasiswa.


Di tingkat fakultas, Dekan FISKK disebut tidak mampu menjaga keharmonisan tim kerja. Bahkan, yang bersangkutan diduga mengeluarkan pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan pimpinan institusi.


Herry menambahkan, konflik internal yang berlarut-larut telah berdampak luas, mulai dari menurunnya minat calon mahasiswa hingga munculnya isu-isu sensitif di lingkungan kampus.


“Keputusan ini merupakan bagian dari penyegaran kepemimpinan dan langkah strategis untuk memulihkan mentalitas serta identitas kelembagaan IAKN Kupang,” ujarnya.


Sebagai institusi pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama, lanjut Herry, IAKN Kupang dituntut untuk menjunjung tinggi akuntabilitas dan profesionalisme dalam tata kelola organisasi.


Ia menegaskan, langkah yang diambil Rektor merupakan bentuk tanggung jawab kepada negara dan masyarakat agar institusi tetap berada pada jalur pengabdian yang benar.


“Ini demi masa depan IAKN Kupang agar kembali fokus pada pelayanan pendidikan yang berkualitas,” tutupnya.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Maria Patricia

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler