Inilah Kronologi Kasus Diskriminasi serta Penganiayaan Berat Siswa di SD Naikoten 2, Korban Buta Permanen
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • MUSIK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › HUKRIM › Oknum Guru › PENDIDIKAN › REGIONAL › SDN Naikoten 2 Kupang

Inilah Kronologi Kasus Diskriminasi serta Penganiayaan Berat Siswa di SD Naikoten 2, Korban Buta Permanen

Sabtu, November 13, 2021

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :


Star News INDONESIA,  Sabtu (13 November 2021). KOTA KUPANG - Kasus Penganiayaan berat yang sangat mencoreng dunia pendidikan dan terbilang sangat keji serta biadab ini terjadi pada salah satu sekolah negeri milik Pemerintah Kota Kupang, Pada (13/11/2017) lalu.


Pelakunya adalah AE seorang oknum guru di sekolah tersebut. Meski kejadiannya pada 2017 silam namun proses hukum terhadap pelaku dinilai tidak berjalan sesuai harapan banyak pihak.


Baca Juga :
• Penanaman Bibit Mangrove Guna Mengurangi Erosi di Negeri Mamala

Korban Brayen I.P.Jella Bing pun akhirnya harus mengalami buta secara permanen akibat ulah pelaku (AE).


Berikut merupakan kronologi dari kasus penganiayaan sadis yang dilakukan oleh oknum guru tak berperikemanusian tersebut,


Pada Tanggal 13 November 2017 Siswa Kelas IV A Sekolah Dasar Negeri Naikoten 2 Kota Kupang, Atas Nama Brayen I.P.Jella Bing mendapatkan kekerasan dari oknum guru berinisial AE sekitar Pukul 11.30 Wita.


Korban mengalami pendarahan pada bagian mata kiri, sehingga pada saat itu juga kedua orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Maulafa Polres Kupang Kota Polda NTT.


Sekedar diketahui bahwa penganiayaan tersebut bukan baru pertama kali terjadi namun sudah merupakan yang ke-3 kalinya dilakukan oknum pelaku. 


Kasus yang pertama dan kedua tidak di proses hukum karena orangtua korban menemui Kepala Sekolah pada saat itu, Dardanelia Tinenti, S.Pd.K yang meminta maaf pada orangtua korban atas tindakan oknum pelaku AE dan salah satu oknum pegawai honorer berinisial (FR).


Kala itu pihak orangtua korban meminta agar dibuatkan surat pernyataan bersama antara pihak Orangtua korban, SDN Naikoten 2, serta para oknum pelaku namun tak pernah dibuatkan.


"Saat itu ibu Kepala Sekolah menyanggupi akan tetapi tidak dibuat sampai muncul kasus ketiga yang menimpa anak kami Brayen," Ujar Daud Jella Bing (Ayah Korban) saat mendatangi Kantor Sekretariat DPW MOI Provinsi NTT.


Tak sampai disitu, buntut dari laporan polisi terhadap kasus ini, baik korban dan kedua saudara kandung korban yang juga sedang bersekolah ditempat itu, Dirumahkan (Skors) oleh pihak SDN Naikoten 2, 


Akibatnya ketiga orang anak ini tidak dapat lagi mengikuti pembelajaran disekolah tersebut. Sementara pada waktu itu sedang menjalani persiapan ujian.


Berdasarkan fakta dari kejadian ini membuktikan bahwa mental pendidik yang tak bermoral masih ada dilingkup Sekolah Negeri milik Pemkot Kupang.


Harusnya oknum AE diberhentikan secara tidak hormat dan diproses hukum seberat-beratnya atas perbuatan kejinya tersebut......(Bagian 1, Bersambung)


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Meli Purba

TAGS :

Tags: HUKRIM Oknum Guru PENDIDIKAN REGIONAL SDN Naikoten 2 Kupang


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Herry FF Battileo, SH.,MH., "Pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat"
    Star News INDONESIA ,  Selasa  (14 Desember 2021).  KOTA KUPANG  - Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga p...
  • Indonesia Tawarkan Impor 2 Juta Ton Gandum untuk Deal Tarif dengan AS
    Indonesia Siap Beli Gandum AS Rp 8 Triliun, Indofood Ambil Peran di Diplomasi Ekonomi RI-AS. Foto : Litha Andayani/Maria Patricia Star News ...
  • Pihak BRI Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Laporan Kasus Penipuan
    Kuasa Hukum Yessi Irmadani desak Polisi tetapkan Tersangka kasus penipuan . [Foto : Anhar Rosal/Regina Panjaitan/Ilustrasi Bank BRI] Star Ne...
  • Ryan Garcia Kembali Bangkit Dengan Kemenangan TKO Atas Oscar Duarte
    Duel Rian Garcia vs Oscar Duarte, Minggu, (03/12/2023). Star News INDONESIA ,  Minggu, (03 Desember 2023).  JAKARTA  - Meski jauh dari sempu...
  • Asal Usul Istilah "Duit": Warisan VOC yang Masih Hidup di Indonesia dan Malaysia
    Mata Uang  Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Foto : Arsip Sejarah Nasional Star News INDONESIA ,  Rabu, (17  September 2025).   JAKAR...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler