Polres Ronda Usut Laporan Dugaan LPJ Fiktif PDIP TA 2019
ⒽⓄⓂⒺ

Polres Ronda Usut Laporan Dugaan LPJ Fiktif PDIP TA 2019

Senin, Mei 03, 2021

Star News INDONESIASenin (03 Mei 2021). ROTE-NDAO - Unit Tipikor Polres Rote Ndao  menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan Pertanggungjawaban  Fiktif dana bantuan keuangan  partai politik PDI Perjuangan kabupaten Rote Ndoa tahun anggaran (TA) 2019 dengan mengundang pihak terkait guna dilakukan permintaan klarifikasi baik pelapor, terlapor dan saksi-saksi.


Demikian diungkapkan Kapolres Rote Ndao melalui Kasat Reskrim,  Iptu Yames J. Mbau Senin, 3 Mei 2021 pagi via WhatApp ketika dikonfirmasi wartawan  terkait perkembangan penanganan kasus tersebut  yang telah diadukan pada tanggal  1 Maret 2021 lalu, dengan nomor laporan  LP /02/III /2021/ Reskrim.  


Sementara berdasarkan data yang dihimpun wartawan atas aduan tersebut Polres telah mengambil dokumen dan meminta keterangan kepada para pihak  diantaranya Dikson Suwongto  mantan  bendahara PDIP Rote Ndao, Roni Kolo sebagai saksi  dengan surat permintaan keterangan dengan nomor B/15/RES.3.1/III/2021/Reskrim tanggal 18 Maret 2021 dan  Erna Tomasui  sebagai saksi  dengan surat permintaan keterangan dengan nomor B/16/RES.3.1/III/2021/Reskrim tanggal 18 Maret 2021 serta Mesak Bentura sebagai saksi dengan surat permintaan keterangan dengan nomor B/15/RES.3.1/IV/2021/Reskrim tanggal 1 April 2021.


Dalam aduan masyarakat ke Polres  Rote Ndao tanggal 1 Maret 2021 menyebutkan  bahwa terjadi indikasi korupsi atau dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan partai politik PDIP Rote Ndao TA 2019 sebesar Rp 67.858.672 dan indikasi pemalsuan tanda tangan dintaranya untuk  biaya transportasi sebesar Rp  15 juta namun yang bersangkutan dalam hal ini Roni Kollo tidak pernah menerima uang dari DPC PDIP Kabupaten Rote Ndao untuk sewa kendaraan sebesar Rp 15 juta tapi dalam laporan pertanggungjawaban tersebut menyebutkan menerima 15 juta disertai bukti dan kwitansi.


Selain itu dalam aduan tersebut menyebutkan  untuk sewa  sekertariat  DPC  selama 1 tahun sebesar  10 juta sesuai kwitansi dalam laporan , namum pemilik rumah dalam hal ini;  Erna Tomasui tidak pernah menerima uang sebesar Rp 10 juta  yang disebutkan dalam kwitansi.(*tim)

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler