Sengketa Informasi APBDes Malintang Jae Masuk Tahap Adjudikasi di Komisi Informasi Sumut
ⒽⓄⓂⒺ

Sengketa Informasi APBDes Malintang Jae Masuk Tahap Adjudikasi di Komisi Informasi Sumut

Rabu, Januari 21, 2026
Dokumen APBDes Diakui Dikuasai Kades, Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Memanas. Foto : Magrifatulloh/Regina Panjaitan


Star News INDONESIARabu, (21 Januari 2026). MADINA - Sengketa informasi publik antara warga Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, dengan pemerintah desa setempat terus berlanjut di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. 


Kepala Desa Malintang Jae secara tegas menolak penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi, sehingga perkara dipastikan berlanjut ke tahap adjudikasi.


Sengketa ini terdaftar dengan Nomor Register 80/KIP-SU/S/XII/2025 dan diajukan oleh Muhammad Amarullah sebagai pemohon. 


Perkara bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan pada September 2025 terkait dokumen pengelolaan keuangan desa, antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta Berita Acara Musyawarah Desa.


Sidang pertama pemeriksaan awal digelar pada Selasa, 13 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, pemohon hadir memenuhi panggilan majelis komisioner, namun Kepala Desa Malintang Jae selaku termohon tidak hadir tanpa memberikan keterangan atau alasan resmi. 


Ketidakhadiran termohon menjadi catatan penting majelis, meskipun proses persidangan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Sidang lanjutan kemudian dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026. Pada kesempatan ini, kepala desa hadir memenuhi panggilan Komisi Informasi. 


Namun, agenda persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan awal mengingat ketidakhadiran termohon pada sidang sebelumnya.


Dalam persidangan tersebut terungkap fakta penting bahwa dokumen-dokumen yang dimohonkan oleh pemohon diakui keberadaan dan penguasaannya oleh termohon. 


Pengakuan ini memperkuat dalil pemohon bahwa informasi yang diminta merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.


Majelis komisioner kemudian menawarkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi. Namun tawaran tersebut ditolak secara tegas oleh Kepala Desa Malintang Jae. 


Dengan penolakan tersebut, mediasi dinyatakan tidak dapat dilaksanakan dan sengketa akan dilanjutkan melalui proses adjudikasi nonlitigasi.


Majelis menegaskan bahwa tahapan persidangan akan terus berjalan hingga diterbitkannya putusan resmi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang bersifat mengikat bagi para pihak.


Sengketa ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan desa, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal. 


Selain itu, perkara ini juga mencerminkan upaya warga negara dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.


Komisi Informasi dijadwalkan akan melanjutkan persidangan pada agenda pembuktian dalam waktu dekat.


Penulis : Magrifatulloh

Editor : Regina Panjaitan

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler