Star News INDONESIA, Kamis (25 Febuari 2021). KOTA KUPANG - Advokat kondang, Herry FF Battileo, SH, MH, mempertanyakan soal dasar keputusan hakim menunjuk LBH belum terakreditasi untuk dampingi terdakwa.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan Pada Kamis, (25/02) di Kantor LBH Surya NTT, yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan I, Kayu Putih, Kota Kupang.
Pernyataan Herry tersebut mengacu pada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) merupakan salah satu pemberi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU 16/2011.
Dimana Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat yaitu Berbadan Hukum dan Terakreditasi berdasarkan UU 16/2011.
Pasalnya penyelenggaraan bantuan hukum bukan saja menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan bantuan hukum,
Akan tetapi pemberi bantuan hukum juga berkewajiban untuk melaporkan kepada menteri tentang program bantuan hukum.
Dalam hal ini melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian bantuan hukum berdasarkan apa yang tertuang dalam UU 16/2011.
"Ini sebenarnya sebuah kekeliruan atau sedang berlagak tidak tahu? Semoga saja bukan sengaja melanggar aturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung dalam hal ini Badan Peradilan Umum," ungkapnya
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Meli Purba