![]() |
| Grace Singli bersama kedua kuasa hukumnya Rusydi Saleh Maga, S.H., (kanan) dan Rowita Maudohi, S.H., siap ambil langkah tegas. Foto : Frans Ora/Burhanudin Iskandar |
Star News INDONESIA, Selasa, (18 Agustus 2026). KOTA KUPANG - Persoalan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp10 juta yang dialami Grace Singli dan Hendro Sungli memasuki babak baru.
Setelah somasi yang ditujukan kepada seorang oknum berinisial D disebut tak mendapat respons, pihak korban menyiapkan langkah hukum.
Grace Singli telah memberikan kuasa kepada Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., dan Rowita Maudohi, S.H., untuk menangani persoalan tersebut. Surat kuasa itu ditandatangani di Kupang pada 18 Agustus 2026.
Kuasa hukum Grace, Rusydi Saleh Maga, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah kliennya kembali dari Jakarta.
Grace diketahui akan berada di Jakarta dalam beberapa hari untuk keperluan bisnis.
“Setelah klien kami kembali dari Jakarta, kami akan mendampingi untuk melakukan langkah hukum lanjutan di Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp10 juta,” kata Rusydi dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (18/8).
Kasus tersebut bermula ketika korban menyetorkan uang sebesar Rp10 juta ke rekening Koperasi Merah Putih pada 5 Agustus 2025.
Namun, hingga sekitar satu tahun kemudian, dana tersebut disebut belum dikembalikan.
Korban juga mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai status maupun penyelesaian dana tersebut.
Berbagai upaya disebut telah dilakukan untuk memperoleh kejelasan. Korban mengaku berulang kali menghubungi oknum D, termasuk mencoba berkomunikasi dengan anggota keluarganya.
“Sudah sering sekali saya hubungi, bahkan anggota keluarganya termasuk istrinya juga sudah saya hubungi, tapi sama sekali tidak ada respons,” ujar korban.
Selain menghubungi pihak terkait, korban juga mengaku telah mendatangi dan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak serta instansi.
Akan tetapi, hingga kini belum memperoleh penjelasan yang dinilai dapat memberikan kepastian mengenai keberadaan dan status dana tersebut.
Karena upaya tersebut belum membuahkan hasil, korban melalui kuasa hukumnya meminta agar dana Rp10 juta dikembalikan secara utuh tanpa pemotongan.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut nantinya akan diproses berdasarkan bukti dan keterangan yang dimiliki pihak korban.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak berinisial D mengenai tuduhan tersebut.
Karena itu, dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara ini masih merupakan klaim dari pihak korban dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Penulis : Frans Ora
Editor : Burhanudin Iskandar

