![]() |
| Advokat Kondang, Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., merupakan tokoh pers dan hukum paling berpengaruh di Provinsi NTT, Sabtu (29/8). Foto : Frans Ora/Yudha Mahardika |
Star News INDONESIA, Sabtu, (29 Agustus 2026). KOTA KUPANG - Nama Herry F.F. Battileo, S.H., M.H. sangat dikenal dilingkungan profesi hukum dan pers di Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain menjalankan profesi sebagai advokat, Herry aktif dalam berbagai organisasi yang berkaitan dengan hukum, media, dan bantuan hukum.
Herry tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Oelamasi, Kabupaten Kupang. Ia juga aktif sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perusahaan Pers Provinsi NTT serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT.
Keterlibatan di sejumlah organisasi tersebut membuat aktivitas Herry bersinggungan dengan berbagai persoalan yang dihadapi insan pers, terutama berkaitan dengan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam berbagai kesempatan, Herry menyampaikan pandangan mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap wartawan dan keberadaan media yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara independen.
Salah satu isu yang kerap menjadi perhatiannya adalah perlakuan terhadap perusahaan media yang telah berbadan hukum tetapi belum atau tidak terverifikasi Dewan Pers.
Menurut pandangan yang disampaikannya, status verifikasi Dewan Pers tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan profesionalitas maupun legalitas sebuah perusahaan pers.
Legalitas badan usaha, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta pelaksanaan kerja jurnalistik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam melihat keberadaan sebuah perusahaan media.
Dua Dekade Bersinggungan dengan Dunia Pers
Keterlibatan Herry dalam dunia pers bukan merupakan aktivitas yang baru dimulainya dalam beberapa tahun terakhir.
Ia pernah terlibat dalam pengelolaan Surat Kabar Umum Surya NTT dan Media NTT. Selain media cetak, Herry juga memiliki pengalaman di sejumlah media online.
Pengalamannya di bidang penyiaran juga pernah dijalani sebagai kamerawan RCTI. Setelah itu, ia pernah dipercaya manajemen Top TV sebagai pemimpin redaksi selama sekitar tiga tahun di Papua.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang Herry dalam ekosistem media, mulai dari media cetak, televisi hingga media digital.
Perjalanan di dunia pers kemudian berjalan beriringan dengan profesinya sebagai advokat. Persinggungan kedua bidang tersebut membuat isu kebebasan pers, kerja jurnalistik, serta perlindungan hukum bagi wartawan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitasnya.
Aktif dalam Bantuan Hukum
Di bidang hukum, Herry juga tercatat terlibat dalam kegiatan bantuan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, ia terlibat dalam upaya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. LBH tersebut disebut telah menjalankan kegiatan bantuan hukum secara gratis sejak 2014.
Kegiatan pendampingan hukum dilakukan antara lain melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di NTT. Keterlibatan dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu juga tercatat dalam sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan lembaga peradilan.
Herry juga dikenal sebagai pendiri dan pengawas LBH Surya NTT. Lembaga tersebut menjadi salah satu wadah yang digunakan untuk menjalankan kegiatan bantuan hukum kepada masyarakat di NTT.
Mendorong Pendidikan Profesi Advokat
Selain menjalankan praktik hukum dan aktivitas organisasi, Herry juga terlibat dalam kegiatan pendidikan profesi advokat.
Ia aktif dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang.
Program tersebut telah memasuki Angkatan II. Untuk selanjutnya, kegiatan PKPA Angkatan III direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.
Kegiatan pendidikan profesi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pembekalan kepada calon advokat sebelum memasuki tahapan profesi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlibat dalam Organisasi Bela Diri
Aktivitas Herry tidak hanya berada di bidang hukum dan pers. Ia juga memiliki keterlibatan dalam olahraga bela diri Shorinji Kempo.
Di Kota Kupang, terdapat Dojo Kempo LBH Surya NTT yang berlokasi di Jalan Amanuban Nomor 6, Kelurahan Oebufu. Herry juga terlibat dalam Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) NTT, termasuk pada bidang yang berkaitan dengan hukum dan kode etik.
Beragam aktivitas tersebut membuat kiprah Herry berada di sejumlah ruang sekaligus, mulai dari profesi advokat, organisasi pers, bantuan hukum, pendidikan profesi hingga olahraga bela diri.
Figur di Persimpangan Hukum dan Pers
Keterlibatan dalam berbagai bidang tersebut membuat Herry F.F. Battileo memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam kehidupan organisasi dan profesi di NTT.
Sebagai advokat, ia berhadapan dengan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Sementara melalui aktivitasnya di organisasi pers, ia terlibat dalam berbagai isu yang berkaitan dengan keberadaan perusahaan media dan perlindungan terhadap wartawan.
Kombinasi pengalaman tersebut membuat Herry menjadi salah satu figur yang kerap muncul dalam pembicaraan mengenai hubungan antara hukum, pers, dan perkembangan media online di NTT.
Di tengah perkembangan media digital, persoalan legalitas perusahaan pers, profesionalitas jurnalistik, kebebasan pers, serta perlindungan hukum bagi wartawan terus menjadi isu yang membutuhkan perhatian berbagai pihak.
Dalam konteks itu, perjalanan Herry F.F. Battileo menunjukkan bagaimana profesi hukum dan dunia pers dapat saling beririsan melalui aktivitas advokasi, organisasi, dan pendampingan terhadap masyarakat maupun insan pers.
Penulis : Frans Ora
Editor : Yudha Mahardika

