![]() |
| Calon Taruni Akpol Nathasya Olivia Bessie dan kuasa hukumnya, Yusak Langga, S.H.,soroti hasil tes kesehatan, Senin (06/07). [Foto : Istmewa] |
Star News INDONESIA, Senin, (06 Juli 2026). KOTA KUPANG - Proses seleksi calon Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum calon Taruni Akpol, Nathasya Olivia Bessie, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap pemeriksaan kesehatan sekaligus menilai Kapolda NTT belum memberikan tanggapan atas surat pengaduan yang telah diajukan.
Kuasa hukum keluarga, Yusak Langga, SH, dalam keterangan pers di Kupang, menyatakan Olivia dinyatakan gugur melalui Surat Kapolda NTT Nomor B/484/IV/DIK.2.1./2026/Ro.SDM tertanggal 9 April 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda NTT.
Dalam surat tersebut disebutkan Olivia tidak memenuhi syarat karena mengalami protrusi gigi berat berdasarkan hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda NTT.
Menurut Yusak, keluarga sempat melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.
Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Propam menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik dalam proses penetapan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Polda NTT.
Meski demikian, keluarga tidak berhenti sampai di situ. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan pembanding di klinik dokter gigi spesialis ortodonti menggunakan teknologi Cone Beam Computed Tomography (CBCT).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kondisi gigi Olivia disebut hanya mengalami protrusi ringan dan masih berada dalam batas normal.
Yusak menilai terdapat perbedaan mendasar antara hasil pemeriksaan Dokkes Polda NTT dan hasil pemeriksaan dokter spesialis ortodonti.
Ia menegaskan bahwa penilaian mengenai posisi gigi atau protrusi merupakan kompetensi dokter gigi spesialis ortodonti (Sp.Ort), bukan dokter gigi spesialis konservasi gigi yang fokus pada penanganan kerusakan jaringan gigi.
"Penilaian mengenai protrusi seharusnya dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi di bidang ortodonti karena berkaitan dengan posisi gigi dan struktur rahang," ujarnya.
Berbekal hasil pembanding tersebut, tim kuasa hukum melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor B.30/S.B/YL & Rekan/V/2026 tertanggal 9 Juni 2026 kepada Kapolda NTT.
Surat itu meminta penjelasan resmi mengenai dasar medis yang digunakan dalam menetapkan Olivia tidak lulus pada tahap pemeriksaan kesehatan.
Namun hingga awal Juli 2026, menurut Yusak, surat tersebut belum mendapat tanggapan dari Kapolda NTT.
Ia menilai sikap tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan seleksi anggota Polri yang selama ini diklaim mengedepankan asas BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).
"Yang kami minta hanya penjelasan mengenai dasar penetapan hasil pemeriksaan kesehatan. Sampai saat ini belum ada jawaban resmi," kata Yusak.
Kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa Olivia telah tiga kali mengikuti seleksi calon Taruni Akpol, yakni pada 2024, 2025, dan 2026.
Pada dua seleksi sebelumnya, Olivia dinyatakan memenuhi syarat kesehatan. Baru pada seleksi tahun ini ia dinyatakan gugur dengan alasan protrusi gigi berat.
Perbedaan hasil pemeriksaan itu, menurut Yusak, menjadi alasan kuat bagi keluarga untuk meminta klarifikasi terbuka dari Polda NTT agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap objektivitas proses seleksi.
Karena belum memperoleh jawaban atas surat pengaduan yang telah disampaikan, tim kuasa hukum menyatakan akan kembali melayangkan surat keberatan kepada Kapolda NTT sebagai tindak lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda NTT maupun Kapolda NTT terkait substansi keberatan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Nathasya Olivia Bessie.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Yudha Mahardika

