![]() |
| Aktivis PPAML dorong APH telusuri dugaan aliran dana tambang emas ilegal di Madina, Kamis (09/07). Foto : Magrifatulloh/Bayu Indrawan |
Star News INDONESIA, Kamis, (09 Juli 2026). MADINA - Perkumpulan Pemuda Aktivis Mandailing Natal (PPAML) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan KM 2, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam keterangannya, PPAML menilai apabila aktivitas pertambangan ilegal berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, maka penegak hukum perlu menelusuri dugaan aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, organisasi tersebut meminta penyidik menelusuri dugaan kepemilikan lahan tambang yang dikaitkan dengan Ali Imran alias Kobol. PPAML menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebutkan.
PPAML juga mendorong adanya koordinasi lintas lembaga, termasuk antara Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila diperlukan, guna menelusuri dugaan transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam pernyataannya, PPAML menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertama, mengusut secara menyeluruh dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Hutabargot, termasuk menelusuri dugaan kepemilikan lahan yang dikaitkan dengan Ali Imran alias Kobol.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Kedua, meminta penyidik menelusuri aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang emas ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti patut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas maupun dugaan aliran dana hasil pertambangan ilegal.
Keempat, mendesak pemerintah bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah konkret untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak Ali Imran alias Kobol terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan PPAML.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Magrifatulloh
Editor : Bayu Indrawan






