![]() |
| Kanwil Kemenkum Babel beri bimbingan teknis Pendaftaran KI, sentra KI STIE-IBEK Diperkuat, Senin (06/07). Foto : Ilham Hamid/Yudha Mahardika |
Star News INDONESIA, Senin, (06 Juli 2026). PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung memperkuat kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) STIE-IBEK Pangkalpinang melalui kegiatan bimbingan dan pendampingan teknis bagi operator Sentra KI.
Kegiatan yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Senin (6/7/2026), bertujuan meningkatkan kemampuan pengelola Sentra KI dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan, serta pengelolaan potensi kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat lahirnya berbagai hasil penelitian, karya ilmiah, dan inovasi yang perlu memperoleh perlindungan hukum.
Menurutnya, penguatan Sentra KI di kampus diharapkan mampu memastikan setiap karya yang dihasilkan sivitas akademika mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual sehingga memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pencipta maupun pembangunan daerah.
"Perguruan tinggi merupakan salah satu pusat lahirnya berbagai hasil riset, karya ilmiah, dan inovasi. Melalui penguatan Sentra KI, kami berharap setiap karya yang dihasilkan sivitas akademika dapat memperoleh pelindungan hukum sehingga memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pencipta maupun bagi pembangunan daerah," ujar Johan.
Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Babel akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh Sentra KI di Bangka Belitung agar mampu menjalankan fungsi sebagai pusat layanan kekayaan intelektual secara optimal.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia pada umumnya menerapkan prinsip first to file, yakni hak diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran.
Selain layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran, Sentra KI juga didorong untuk menginventarisasi berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki perguruan tinggi.
Langkah tersebut dinilai penting agar hasil penelitian, karya ilmiah, maupun inovasi sivitas akademika dapat teridentifikasi dan memperoleh perlindungan sesuai rezim kekayaan intelektual yang tepat.
Bimbingan teknis diberikan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Marsal Saputra dan Elwan Wijaya bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama M. Yuhada.
Materi yang disampaikan meliputi identifikasi jenis kekayaan intelektual, tata cara pengajuan permohonan, hingga mekanisme pendampingan bagi dosen, peneliti, dan mahasiswa.
Peserta juga mengikuti simulasi pengajuan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual melalui sistem yang tersedia.
Dalam praktik tersebut, operator Sentra KI melakukan identifikasi terhadap hasil penelitian, karya ilmiah, dan inovasi yang berpotensi didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum.
Ketua Sentra KI STIE-IBEK Pangkalpinang, Dearah Sinta, menyambut baik pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel.
Ia menilai kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan Sentra KI sekaligus meningkatkan kemampuan operator dalam memberikan layanan kepada sivitas akademika.
Menurutnya, kerja sama yang berkelanjutan dengan Kanwil Kemenkum Babel diharapkan mampu mendorong semakin banyak karya dosen dan mahasiswa STIE-IBEK memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung berharap sinergi dengan STIE-IBEK Pangkalpinang semakin kuat, sekaligus meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual serta mendorong pemanfaatan hasil riset dan inovasi sebagai aset intelektual yang bernilai ekonomi dan berdaya saing.
Penulis : Ilham Hamid
Editor : Yudha Mahardika

