![]() |
| DJKI perkuat kerja sama dengan INTA, dorong modernisasi sistem dan penegakan hukum kekayaan intelektual, Kamis (09/07). Foto : Deni Suprapto/Rosye Manuhutu |
Star News INDONESIA, Kamis, (09 Juli 2026). JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat kerja sama strategis dengan International Trademark Association (INTA) guna mendorong modernisasi sistem kekayaan intelektual (KI) dan penguatan penegakan hukum di Indonesia.
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, Kamis (9/7/2026).
Pertemuan juga menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua lembaga.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Yasmon, mengatakan transformasi sistem kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, modernisasi sistem harus diimbangi dengan penegakan hukum yang efektif, terutama dalam menghadapi pelanggaran hak kekayaan intelektual yang semakin kompleks.
"Modernisasi sistem kekayaan intelektual harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang efektif. Kolaborasi internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi tantangan pelanggaran kekayaan intelektual yang semakin kompleks, termasuk peredaran barang palsu lintas negara," ujar Yasmon.
Dalam pertemuan tersebut, DJKI juga memaparkan perkembangan pembaruan regulasi di bidang kekayaan intelektual. Saat ini, revisi Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Desain Industri tengah dibahas di parlemen.
Sementara itu, revisi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis masih berada pada tahap evaluasi internal agar selaras dengan praktik internasional dan kebutuhan para pemangku kepentingan.
Selain membahas kebijakan nasional, kedua pihak turut menindaklanjuti penyusunan MoU kerja sama. DJKI menyampaikan bahwa rancangan MoU telah menyelesaikan proses clearance internal dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Penandatanganan dokumen tersebut ditargetkan berlangsung pada pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) mendatang di Singapura.
Yasmon berharap kerja sama tersebut menjadi fondasi bagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran pengetahuan, serta penguatan perlindungan dan penegakan hukum di bidang merek.
Dalam dialog tersebut, INTA juga menanyakan perkembangan penyusunan National Intellectual Property Roadmap Indonesia yang saat ini masih dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga.
DJKI menjelaskan dokumen tersebut akan dipublikasikan setelah proses pembahasan lintas kementerian selesai dan memperoleh pengesahan.
Sebagai tindak lanjut, INTA berencana melakukan kunjungan ke Indonesia pada Agustus 2026.
Kunjungan itu diharapkan menjadi langkah awal implementasi kerja sama yang akan dituangkan dalam MoU sekaligus memperkuat kolaborasi strategis kedua pihak dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat dan kompetitif di Indonesia.
Penulis : Deni Suprapto
Editor : Rosye Manuhutu

