![]() |
| Kasus DPRD Pekanbaru bertambah, dugaan penyimpangan Dana Sosper Rp4,64 Miliar jadi sorotan. Foto : Anhar Rosal/Regina Panjaitan |
Star News INDONESIA, Senin, (06 Juli 2026). PEKANBARU - Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Di tengah proses persidangan perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru, muncul laporan baru terkait dugaan korupsi anggaran kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4,64 miliar.
Laporan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 25 Juni 2026.
Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, mengatakan pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan Sosper berdasarkan penelusuran terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan dokumen realisasi APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, terdapat 101 paket kegiatan Sosper dengan total nilai anggaran sekitar Rp4,64 miliar.
Setiap anggota DPRD disebut memperoleh dua paket kegiatan yang terdiri atas jasa penyelenggaraan acara senilai Rp34,26 juta dan belanja makan minum sebesar Rp57,6 juta, atau sekitar Rp91,86 juta per anggota.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun LSM AMATIR, kegiatan Sosper diduga hanya dilaksanakan satu kali pada periode November hingga Desember 2025.
Sementara dalam dokumen realisasi APBD Perubahan tercatat dua kali pencairan anggaran untuk kegiatan yang sama pada masing-masing anggota DPRD.
Apabila dugaan tersebut terbukti, potensi kerugian negara dari pos anggaran Sosper diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Laporan dugaan penyimpangan dana Sosper itu muncul ketika Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih menangani perkara dugaan SPPD fiktif dan manipulasi anggaran makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan pada Desember 2025 dan menemukan 38 stempel yang diduga palsu dari berbagai instansi pemerintahan serta uang tunai puluhan juta rupiah di bagasi sepeda motor milik tenaga harian lepas (THL) sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Jhonny Andrean.
Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, juga telah beberapa kali diperiksa penyidik dan dimintai keterangan di persidangan terkait asal-usul stempel maupun uang tersebut. Hambali membantah memerintahkan pembuatan stempel palsu.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Jhonny Andrean. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan setelah dinyatakan terbukti menghalangi proses penyidikan perkara dugaan SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Penyidikan perkara tersebut diketahui telah memeriksa lebih dari 100 saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, akademisi hukum pidana asal Riau, Dr. Yudi Krismen US, menilai penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan objektif guna menjaga kepercayaan publik.
Menurut Yudi, penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada satu orang yang berstatus tenaga harian lepas apabila terdapat fakta-fakta yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan anggaran.
Ia juga menilai posisi THL berada pada level terbawah dalam struktur birokrasi sehingga tidak memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran negara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Riau mengenai tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan anggaran Sosper tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga belum memberikan tanggapan terkait substansi dugaan yang disampaikan LSM AMATIR.
Penulis : Anhar Rosal
Editor : Regina Panjaitan

