![]() |
| Kades Singengu Julu bungkam usai dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan dalam penertiban PETI Pemprov Sumut. Foto : Dok. Redaksi/Magrifatulloh |
Star News INDONESIA, Selasa, (07 Juli 2026). MADINA - Proses konfirmasi yang dilakukan seorang awak media kepada Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution, terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kotanopan, Mandailing Natal, berujung tanpa tanggapan lanjutan setelah sejumlah bukti dokumentasi disampaikan.
Pada awal konfirmasi, Maraginda Hakim Nasution membantah bahwa dirinya merupakan sosok yang dimaksud dalam rilis Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ia beralasan inisial yang disebut dalam rilis berbeda dengan nama yang dimilikinya.
Selain itu, ia juga menilai pertanyaan yang diajukan awak media hanya bersifat spekulatif karena menurutnya belum disertai rilis resmi.
Namun, awak media kemudian mengirimkan dokumentasi berupa foto yang memperlihatkan Maraginda Hakim Nasution berada di lokasi penertiban bersama personel Tim Terpadu Pemprov Sumut sambil memegang surat teguran keras.
Awak media juga menyampaikan video konferensi pers yang memuat penjelasan resmi mengenai hasil penertiban di lokasi tersebut.
Setelah bukti-bukti tersebut disampaikan, komunikasi dari pihak kepala desa disebut tidak berlanjut hingga batas waktu konfirmasi yang diberikan.
![]() |
Sebelumnya, Maraginda juga menyatakan bahwa kehadiran Tim Terpadu Pemprov Sumut di wilayahnya bertujuan mendukung kegiatan reklamasi yang disebut sedang dilaksanakan. Namun, berdasarkan rilis resmi pemerintah daerah yang dijadikan rujukan wartawan, operasi tersebut dijelaskan sebagai kegiatan penertiban terhadap aktivitas PETI yang mencakup penyegelan lokasi, penyitaan satu unit alat berat jenis ekskavator, serta pemberian surat teguran keras kepada pihak yang berada di lokasi.
![]() |
![]() |
Dalam proses konfirmasi, awak media turut meminta penjelasan mengenai dasar hukum kegiatan reklamasi yang diklaim dilakukan, termasuk legalitas perizinan, sumber pembiayaan, instansi yang memberikan kewenangan, serta kaitannya dengan dugaan aktivitas PETI sebelumnya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban substantif.
Media juga menyebut bahwa kepala desa sempat mengundang wartawan untuk bertemu secara langsung, namun tidak memberikan jawaban tertulis atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Hingga tenggat waktu konfirmasi berakhir, pihak Kepala Desa Singengu Julu tidak lagi memberikan respons terhadap delapan poin pertanyaan yang disampaikan.
Terpisah, Ketua Umum AMP2K, Pajarur Rohman Nasution, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aktivitas PETI di wilayah Kotanopan.
Ia juga mendesak aparat kepolisian menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Kepala Desa Singengu Julu maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan penyelidikan atas dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
Penulis : Magrifatulloh
Editor : Willy Rikardus




