Kejagung Tetapkan Ketua IFSR Glory Harimas Sihombing Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG
ⒽⓄⓂⒺ

Kejagung Tetapkan Ketua IFSR Glory Harimas Sihombing Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

Minggu, Juni 21, 2026
Ketua Yayasan IFSR Jadi Tersangka Keenam dalam Penyidikan Kejagung. Foto : Eddie Lim/Septian Maulana


Star News INDONESIA, Minggu, (21 Juni 2026). JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka keenam dalam perkara yang tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk mengaitkan Glory dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program MBG.


Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Glory diduga memperoleh akses khusus dalam pengelolaan kuota titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena kedekatannya dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.


Penyidik menduga akses tersebut tidak hanya mencakup pengelolaan pembagian kuota dapur SPPG, tetapi juga kemudahan dalam proses pengurusan status pengembalian atau rollback sejumlah SPPG melalui jalur komunikasi langsung dengan tim verifikator BGN.


Dalam penyidikan yang berlangsung, Glory disebut aktif menawarkan titik-titik dapur SPPG kepada pihak swasta atau calon mitra penyelenggara program. Penyidik menduga setiap titik dapur dipatok dengan tarif sebesar Rp100 juta, yang kemudian dibayarkan oleh pihak-pihak yang berminat memperoleh kuota tersebut.


Kejaksaan juga menduga dana yang terkumpul dari para calon mitra tidak disetorkan ke kas negara maupun ke lembaga terkait, melainkan ditampung dan selanjutnya diserahkan kepada Dadan Hindayana. Penyerahan uang tersebut, menurut penyidik, dilakukan secara berkala dalam bentuk tunai, baik menggunakan mata uang rupiah maupun mata uang asing.


Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan terhadap Glory selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Langkah tersebut diambil guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan terjadinya penghilangan barang bukti maupun hambatan lainnya dalam penanganan perkara.


Atas sangkaan tersebut, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Glory Harimas Sihombing maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi program MBG.


Penulis : Eddie Lim

Editor : Septian Maulana


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler