Rotasi Besar-besaran PNS TTU, Bupati Tegaskan Pejabat Tak Capai Target Bisa Diganti
ⒽⓄⓂⒺ

Rotasi Besar-besaran PNS TTU, Bupati Tegaskan Pejabat Tak Capai Target Bisa Diganti

Rabu, Januari 21, 2026
Bupati TTU Lantik dan Rotasi PNS, Rabu (21/01). Foto : Dok. Redaksi


Star News INDONESIARabu, (21 Januari 2026). KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, kembali melakukan pelantikan, pemberhentian, dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, serta jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2026.


Pelantikan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati TTU, Rabu (21/1/2026).


Dalam keterangannya kepada awak media, Bupati Yosep menegaskan bahwa seluruh pejabat yang baru dilantik akan menjalani evaluasi kinerja paling cepat dalam waktu tiga bulan sejak menjabat.


“Jabatan baru ini kita berlakukan evaluasi tiga bulan paling cepat. Jika tidak mampu mencapai kinerja di instansi barunya, maka bisa diganti. Ini kita lakukan supaya semua terpacu bekerja maksimal dalam pelayanan publik di masing-masing dinas,” tegas Bupati Yosep.


Ia menjelaskan, pelantikan kali ini belum mencakup seluruh jabatan yang telah direncanakan. 


Masih terdapat sekitar 50 jabatan yang belum mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) akibat kendala administrasi.


“Gelombang berikut masih ada. Ada beberapa yang ditolak BKN karena administrasi belum selesai, kurang lebih masih 50-an, termasuk Camat Mutis yang sedang dalam proses,” jelasnya.


Bupati menyebutkan, setelah jawaban resmi dari BKN diterima, pelantikan tahap selanjutnya direncanakan berlangsung pada akhir Januari atau paling lambat awal Februari 2026.


Selain rotasi dan pengangkatan, Pemerintah Kabupaten TTU juga akan melakukan penurunan jabatan terhadap sejumlah pejabat yang terbukti bermasalah dalam pengelolaan anggaran.


“Ada yang sebelumnya menjabat kepala dinas, tetapi salah prosedur anggaran sehingga terjadi penumpukan barang yang tidak terpakai bahkan ada yang hilang. Setelah diperiksa Inspektorat dan terbukti, langsung kita turunkan jabatannya,” ungkap Bupati.


Penurunan jabatan tersebut, lanjutnya, bisa berupa pergeseran dari kepala dinas menjadi sekretaris, kepala bagian, hingga kepala subbagian.


Bupati Yosep juga mengungkapkan adanya dua jabatan kepala dinas yang saat ini mengalami kekosongan akibat pergeseran pejabat. 


Namun, pengisian jabatan tersebut belum dapat dilakukan karena calon pengganti belum mengikuti uji kompetensi (ukom).


“Penggantinya belum ukom, jadi kita tidak bisa isi. Banyak yang baru menjabat belum dua tahun. Nanti setelah genap dua tahun, kita ukom semua,” katanya.


Ia menambahkan, pergeseran jabatan secara besar-besaran diperkirakan akan terjadi pada Mei 2026 seiring banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun.


“Bulan Mei nanti akan ada pergeseran besar karena banyak yang pensiun. Kalau sudah dua tahun jabatan, kita buka ukom untuk mengisi jabatan yang kosong. Untuk sementara, jabatan yang kosong dijabat oleh sekretaris,” pungkasnya.


Penulis :  Berto Da Costa

Editor : Septian Maulana

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler