![]() |
| Kasus Korupsi Pajak Terbongkar, KPK Tahan 5 Tersangka Termasuk Kepala KPP, Minggu (11/01). Foto : Cheryil Apriani/Burhanudin Iskandar |
Star News INDONESIA, Minggu, (11 Januari 2026). JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kali ini, OTT dilakukan terhadap praktik korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang diduga berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka utama adalah DWB, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengurangan kewajiban pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK menilai praktik korupsi oleh oknum pegawai pajak dengan modus manipulasi hasil pemeriksaan pajak bukanlah kejadian pertama.
Pola serupa dinilai masih menjadi celah kerawanan serius dalam sistem perpajakan nasional yang harus segera ditutup secara menyeluruh dan simultan oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional serta berbagai layanan publik. Oleh karena itu, praktik-praktik yang merugikan penerimaan negara tidak boleh ditoleransi,” tegas salah satu pejabat KPK dalam keterangannya.
Sejalan dengan pengungkapan kasus ini, KPK juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan adanya dugaan pemerasan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat pajak.
Namun demikian, KPK menegaskan bahwa imbauan tersebut berlaku sepanjang Wajib Pajak tidak berada dalam posisi meminta atau mengupayakan pengurangan kewajiban pajak secara melawan hukum.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan korupsi di sektor perpajakan, serta mendorong peningkatan transparansi dan integritas dalam sistem administrasi pajak nasional.
Penulis : Cheryil Apriani
Editor : Burhanudin Iskandar

