Andre Lado Kuasa Hukum Arianto Blegur Soroti Kinerja Penyidik Polsek Maulafa Lantaran Berkas Perkara Tak Kunjung P-21
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Andre Lado › HUKRIM › Kuasa Hukum Arianto Blegur › Polsek Maulafa › REGIONAL

Andre Lado Kuasa Hukum Arianto Blegur Soroti Kinerja Penyidik Polsek Maulafa Lantaran Berkas Perkara Tak Kunjung P-21

Senin, Desember 01, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Arianto Blegur (kanan) dan kuasa hukum Adv. Andre Lado, S.H. [Foto : Dok. Redaksi]


Star News INDONESIA, Senin, (01 Desember 2025). KOTA KUPANG - Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK alias Gani dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan status masih tetap P-19. 


Pengembalian ini menandai belum terpenuhinya syarat formil dan materiil yang diminta jaksa.


Meski tersangka JKK alias Gani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 September 2025 kemudian ditahan pada 7 September 2025, dan telah meminta penangguhan penahanan di bulan Oktober 2025, penyidik Polsek Maulafa—yakni Ipda Afret Bire, Aiptu Fried Kapitan, S.H., Aipda Asikin, S.Sos., Aipda Jerilans Ully, S.H., dan Bripda Noldy Ama—dinilai belum mampu melengkapi berkas sesuai standar yang dibutuhkan untuk menyatakan perkara lengkap atau P-21.


Sementara itu, Kuasa hukum korban, Andre Lado, S.H., mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam menangani kasus tersebut. 


Ia menilai berkas yang berulang kali kembali dari kejaksaan menunjukkan lemahnya koordinasi dan penguasaan materi perkara.


“Saya kira ini bukan perkara pertama bagi penyidik. Jika berkas selalu dikembalikan, patut dipertanyakan apakah penyidik benar-benar bekerja sesuai standar,” ujar Andre, pada Senin (01/12), usai mendampingi korban dalam pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Maulafa.


Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media, kejaksaan mengembalikan berkas karena sejumlah unsur dianggap belum memenuhi standar pembuktian, mulai dari kelengkapan administrasi hingga alat bukti materiil.


Dalam hukum acara pidana, jaksa berwenang mengembalikan berkas kepada penyidik apabila terdapat kekurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHAP. Namun pengembalian berulang kali umumnya mencerminkan kurangnya komunikasi antara penyidik dan jaksa.


Meski status tersangka JKK alias Gani kini sudah berubah menjadi wajib lapor, namun pihak korban dan keluarga terus menuntut keadilan.


Lebih jauh Andre menilai kondisi ini sangat merugikan korban, terutama karena proses hukum berjalan lambat sementara masa penahanan telah berakhir. 


“Masa penahanan sudah habis sementara berkas cuma bolak-balik. Ini jelas sangat merugikan korban,” tandasnya.


Ia menegaskan akan memberikan kesempatan terakhir kepada penyidik untuk bekerja lebih profesional. Jika berkas masih terus dikembalikan, pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Kapolresta Kupang Kota, Kapolda NTT, hingga Kapolri, serta mempertimbangkan pelaporan ke Propam Polda NTT.


Dalam Pasal 24 KUHAP, masa penahanan penyidik maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Setelah masa tersebut berakhir, tersangka wajib dibebaskan meski penyidikan tetap harus dilanjutkan.


Diakhir kata, Andre menekankan bahwa penyelesaian perkara ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban. 


“Kami ingin kepastian hukum. Kasus ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut,” pungkasnya.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Willy Rikardus

TAGS :

Tags: Andre Lado HUKRIM Kuasa Hukum Arianto Blegur Polsek Maulafa REGIONAL


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...
  • 19 Ayat Alkitab Penghiburan Yang Menguatkan Hati Dalam Dukacita Kristen
    Star News INDONESIA,  Kamis, (28 Desember 2023).  JAKARTA  - Kehilangan orang yang kita cintai tentu menjadi saat paling menyakitkan dalam k...
  • Eks Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke Polda NTT atas Dugaan Penipuan, Ini Alasannya!
    Surat bukti tanda terima laporan polisi (kiri) dan Eks Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi. Foto : Ist Star News INDONESIA , Senin, (03 Agustu...
  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler