Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Deny Mahwan Sabat, Akhiri Pelarian Sejak 2021
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • MUSIK
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Buronan › Deny Mahwan Sabat › HUKRIM › Kejati NTT › REGIONAL › Tim Tabur Kejati NTT

Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Deny Mahwan Sabat, Akhiri Pelarian Sejak 2021

Kamis, November 20, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Kejati NTT Berhasil Amankan Terpidana Deny Mahwan Sabat, Kamis (20/11). Foto : Berto Da Costa/Yudha Mahardika


Star News INDONESIA, Kamis, (20 November 2025). KOTA KUPANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan terpidana kasus perlindungan anak, Deny Mahwan Sabat, yang selama empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Penangkapan dilakukan dengan dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.


Deny Mahwan Sabat ditetapkan sebagai buronan melalui Surat Penetapan Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 setelah menghindari eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021. 


Dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan”, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. 


Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta, atau kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.


Penangkapan di Perkebunan Sawit Pulang Pisau


Proses penangkapan dimulai pada Selasa, 18 November 2025. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menerima informasi valid terkait keberadaan terpidana di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Setelah koordinasi cepat dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deny Mahwan Sabat berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Pulang Pisau.


Serah Terima dan Pemindahan Terpidana


Keesokan harinya, Rabu 19 November 2025, Tim Tabur Kejati NTT yang dipimpin Yoni E. Mallaka, S.H., M.H. tiba di Palangkaraya untuk menerima serah terima resmi terpidana dari Kejati Kalimantan Tengah dan Kejari Pulang Pisau. Pada sore hari, terpidana diterbangkan ke Surabaya dan dititipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur.


Pada Kamis pagi, 20 November 2025, terpidana diberangkatkan menuju Kupang dan tiba di Bandara El Tari pukul 08.40 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kejaksaan Tinggi NTT, Deny Mahwan Sabat diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.




Capaian Program Tabur Kejaksaan RI


Penangkapan ini menjadi keberhasilan keenam Tim Tabur Kejati NTT sepanjang 2025. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penegakan hukum, khususnya terhadap terpidana yang menghindari eksekusi. Program Tabur Kejaksaan RI terus mendorong percepatan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.


Jaksa Agung RI kembali mengimbau seluruh buronan yang masih berada dalam daftar DPO agar menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari penegakan hukum,” demikian penegasan Kejaksaan.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Yudha Mahardika

TAGS :

Tags: Buronan Deny Mahwan Sabat HUKRIM Kejati NTT REGIONAL Tim Tabur Kejati NTT


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Lebih dari 60 Pengusaha Rental Mobil di Kupang Resmi Bentuk ASPREM NTT
    Puluhan Pengusaha deklarasikan pembentukan ASPREM NTT, sebagai wadah bersama Pengusaha Rental Mobil, Sabtu (03/10/2026). Foto : Dok. Redaksi...
  • Suyudi Disetujui DPR Jadi Calon Kapolri, Abdul Gofur Dorong Pembenahan Polri dan Kepercayaan Publik
    Irjen Pol (Purn) Dr Abdul Gofur, Drs., S.H., M.H. (Foto : Dok. Redaksi) Star News INDONESIA ,  Kamis, (01 Oktober 2026).  JAKARTA  - Komjen ...
  • Biografi Ovy /rif Gitaris Bergaya Ghotic yang Jadi Salah Satu Ikon Rock Tanah Air
    Ovy /rif salah satu Gitaris dan Musisi Rock paling ikonik di Tanah Air. (Foto : Instagram) Star News INDONESIA,  Kamis, (12 September 2024)....
  • Gempa Bumi M 4,8 Guncang Wilayah Kupang dan Sekitarnya, Ini Lokasinya
    Gempa M 4,8 Guncang Kupang, Berpusat di Perairan Teluk Kupang, Rabu (30/9). Foto : Ist. Star News INDONESIA ,  Rabu, (30 September 2026).  K...
  • PRABOWO, GAZA, DAN PERGESERAN GEO-POLITIK YANG TIDAK DISADARI
    Star News INDONESIA ,  Senin, (09 Februari  2026).   JAKARTA  - Selama puluhan tahun, konflik Palestina–Israel selalu dibaca melalui dua kac...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler