![]() |
| Kejati NTT Berhasil Amankan Terpidana Deny Mahwan Sabat, Kamis (20/11). Foto : Berto Da Costa/Yudha Mahardika |
Star News INDONESIA, Kamis, (20 November 2025). KOTA KUPANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan terpidana kasus perlindungan anak, Deny Mahwan Sabat, yang selama empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan dengan dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Deny Mahwan Sabat ditetapkan sebagai buronan melalui Surat Penetapan Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 setelah menghindari eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021.
Dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan”, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta, atau kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.
Penangkapan di Perkebunan Sawit Pulang Pisau
Proses penangkapan dimulai pada Selasa, 18 November 2025. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menerima informasi valid terkait keberadaan terpidana di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Setelah koordinasi cepat dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deny Mahwan Sabat berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Pulang Pisau.
Serah Terima dan Pemindahan Terpidana
Keesokan harinya, Rabu 19 November 2025, Tim Tabur Kejati NTT yang dipimpin Yoni E. Mallaka, S.H., M.H. tiba di Palangkaraya untuk menerima serah terima resmi terpidana dari Kejati Kalimantan Tengah dan Kejari Pulang Pisau. Pada sore hari, terpidana diterbangkan ke Surabaya dan dititipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur.
Pada Kamis pagi, 20 November 2025, terpidana diberangkatkan menuju Kupang dan tiba di Bandara El Tari pukul 08.40 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kejaksaan Tinggi NTT, Deny Mahwan Sabat diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Capaian Program Tabur Kejaksaan RI
Penangkapan ini menjadi keberhasilan keenam Tim Tabur Kejati NTT sepanjang 2025. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penegakan hukum, khususnya terhadap terpidana yang menghindari eksekusi. Program Tabur Kejaksaan RI terus mendorong percepatan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Jaksa Agung RI kembali mengimbau seluruh buronan yang masih berada dalam daftar DPO agar menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari penegakan hukum,” demikian penegasan Kejaksaan.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Yudha Mahardika

