![]() |
| Sidang Perdana Korupsi Fasilitas Kredit Bank NTT Digelar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis, Senin, (17/11). Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia |
Star News INDONESIA, Selasa, (18 November 2025). KOTA KUPANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Bank NTT senilai Rp 5 miliar, pada Senin, (17/11).
Sidang perdana tersebut menghadirkan terdakwa Sem Simson Haba Bunga, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Frengki Radja, S.H., M.H. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Sem Simson Haba Bunga diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindakan melawan hukum terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur atas nama Rachmat.
JPU menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yaitu Paskalia Uun Bria selaku Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Januar Budiman Angdjadi selaku Analis Kredit, serta Rachmat selaku debitur. Terdakwa disebut memperkaya Rachmat sebesar Rp 3.319.000.000 melalui proses pemberian kredit bermasalah untuk CV. ASM/AN.
Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang disusun oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang pada 17 Juli 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 3.319.000.000.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa menyertakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Maria Patricia

