Kematian Prada Lucky: Danrem 161 Pastikan Tak Ada Rekayasa dalam Proses Hukum Militer
ⒽⓄⓂⒺ

Kematian Prada Lucky: Danrem 161 Pastikan Tak Ada Rekayasa dalam Proses Hukum Militer

Selasa, November 04, 2025
Danrem 161/Wira Sakti Pastikan Persidangan Kasus Prada Lucky Berjalan Sesuai Aturan, Rabu (4/1). Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia


Star News INDONESIASelasa, (04 November 2025). KOTA KUPANG - Sidang kasus dugaan penganiayaan berantai yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. 


Persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, sebagai bagian dari upaya pencarian keadilan bagi almarhum.


Ruang sidang tampak dipenuhi keluarga korban, termasuk ayah almarhum, Pelda Christian Namo, serta ibunda, Sepriana Paulina Mirpey, yang hadir memberikan dukungan moral. Seusai sidang, Sepriana berharap agar proses hukum berjalan jujur dan adil.


“Ibu hanya berharap, semua pelaku jujur dan keadilan benar-benar ditegakkan,” ucapnya dengan penuh haru.


Namun, pernyataan Pelda Christian di sejumlah media yang menuding kurangnya transparansi dalam proses hukum TNI menuai perhatian publik. 


Ia mengaku tidak mempercayai pengadilan militer serta merasa tidak mendapatkan akses informasi mengenai perkembangan kasus anaknya.


Menanggapi hal tersebut, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan klarifikasi resmi pada Rabu (4/11). 


Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap kematian Prada Lucky dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum militer.


“Proses sidang sudah berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saya sebagai pimpinan wilayah terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan,” tegas Brigjen TNI Hendro Cahyono.


Danrem juga menekankan pentingnya disiplin dan etika keprajuritan dalam menghadapi situasi sulit, sekaligus mengimbau media agar memberitakan kasus ini secara berimbang.


“Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan. Rekan media juga diharapkan selektif agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.


Selain itu, Brigjen Hendro mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo.


“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan. Saat ini sedang kita dalami dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.


Lebih lanjut, Danrem menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan, termasuk penyerahan berkas perkara ke Oditur Militer, telah dilakukan secara terbuka. Ia membantah tudingan bahwa keluarga korban tidak mendapat informasi.


“Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil ke Korem untuk diberikan penjelasan. Semua proses, mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas ke Oditur Militer, berjalan transparan,” tandasnya.


Dalam kesempatan itu, Brigjen Hendro Cahyono didampingi sejumlah pejabat utama Korem 161/Wira Sakti, termasuk Kasrem, Kasi Intel, Kasiops, Kasiter, Dandenpom Kupang, Pasi Intel, dan Kapenrem.


Dengan sikap terbuka tersebut, Korem 161/Wira Sakti dan Kodam IX/Udayana menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus kematian Prada Lucky hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan penegakan keadilan di lingkungan TNI.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Maria Patricia

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler