Kejari Kota Kupang Sita 50 Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi NTT Fair, Linda Liudianto
ⒽⓄⓂⒺ

Kejari Kota Kupang Sita 50 Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi NTT Fair, Linda Liudianto

Jumat, November 21, 2025
Aset Korupsi NTT Fair: 50 Bidang Tanah Linda Liudianto di Kupang Resmi Disita Kejaksaan, Jumat (21/11). Foto : Berto Da Costa/Regina Panjaitan


Star News INDONESIAKamis, (20 November 2025). KOTA KUPANG - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang kembali melakukan langkah tegas dalam penegakan hukum kasus korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair, Pada Jumat, (21/11), 


Penyidik berhasil menyita aset milik terpidana Linda Liudianto berupa 50 bidang tanah yang berlokasi di Perumahan Oenunu, Jalan Ende 9, Kecamatan Alak, Kota Kupang.


Penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengki Radja, S.H., M.H., serta disaksikan oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang dan Bank NTT.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, melalui Kasi Pidsus menyampaikan bahwa eksekusi penyitaan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 


Dalam putusan tersebut, Linda Liudianto dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan fasilitas pameran NTT Fair.


Berdasarkan putusan kasasi MA, Linda Liudianto dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. 


Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.136.165.572,66.


“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta tidak mencukupi, pidananya akan ditambah tiga tahun penjara,” tegas Frengki Radja.


Ia menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Linda Liudianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.


Dengan penyitaan 50 bidang tanah tersebut, Kejari Kota Kupang memastikan proses pemulihan kerugian keuangan negara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Regina Panjaitan

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler