Diduga Hina Wartawan, Oknum Kepala Desa di Ciamis Terancam Dipolisikan Insan Pers
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Diskriminasi Pers › HUKRIM › Oknum Kades Mekar Mukti › REGIONAL

Diduga Hina Wartawan, Oknum Kepala Desa di Ciamis Terancam Dipolisikan Insan Pers

Senin, November 24, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Video Viral Kades Tantang Wartawan di Ciamis. Foto : Litha Andayani/Maria Patricia


Star News INDONESIA, Senin, (24 November 2025). CIAMIS - Sebuah video menampilkan seorang oknum kepala desa tengah melontarkan ucapan bernada merendahkan terhadap wartawan beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari kalangan insan pers. 


Sosok pria dalam video tersebut diduga merupakan Kepala Desa (Kuwu) Mekar Mukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.


Dalam rekaman yang viral, oknum tersebut dengan nada menantang menyatakan, “Wartawan jeung aing, tanggung jawab aing.” (Wartawan urusan saya, saya yang bertanggung jawab), “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” (Saya tidak akan mundur sama wartawan, saya yang menandingi).


Ucapan bernada arogan itu memicu reaksi keras dari para jurnalis di wilayah Priangan Timur.


Suryono, Korwil Priangan Intijayakoran.com, menjadi salah satu yang pertama menyampaikan kecaman. Ia menilai tindakan oknum kepala desa tersebut tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.


“Sombong dan songong sekali orang ini. Kita harus serius menyikapinya dan perlu diberi pelajaran,” tegas Suryono.


Senada dengan itu, Firman Sihombing, Korwil Jawa Barat Koran Inti Jaya, menilai tindakan intimidatif terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.


Firman mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. 


Menurutnya, sikap menantang dan intimidatif dapat dikategorikan sebagai penghalangan tugas jurnalistik.


Ia merujuk pada Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

 


Selain itu, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghambat kerja wartawan dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


“Sikap menantang dan intimidatif dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalis,” ujar Firman.


Firman turut menyoroti UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap pejabat publik memberikan informasi secara transparan. 


Ia menilai perilaku kepala desa tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan.


Selain itu, Firman mengingatkan bahwa UU Desa No. 6 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala desa wajib menjaga integritas, profesionalisme, serta hubungan baik dengan masyarakat dan media.


“Perilaku arogan seperti ini jelas bertentangan dengan etika pemerintahan desa. Jika dalam 3×24 jam tidak ada permintaan maaf, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Firman.


“Demokrasi dan kebebasan pers tidak boleh diinjak oleh oknum pejabat yang tidak beretika.”


Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa Mekar Mukti terkait viralnya video tersebut. 


Para jurnalis menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai upaya menjaga marwah profesi dan memastikan tidak terjadi intimidasi terhadap kebebasan pers.


Penulis : Litha Andayani

Editor : Maria Patricia

TAGS :

Tags: Diskriminasi Pers HUKRIM Oknum Kades Mekar Mukti REGIONAL


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Grace Singli Siapkan Langkah Hukum Terkait Dana Rp10 Juta
    Grace Singli bersama kedua kuasa hukumnya Rusydi Saleh Maga, S.H., (kanan) dan Rowita Maudohi, S.H., siap ambil langkah tegas. Foto : Frans ...
  • 10 Tren Gaya Rambut 2025 yang Wajib Kamu Coba
    Model Rambut Kekinian 2025: Dari Layered Hair hingga Buzz Cut Star News INDONESIA ,  Sabtu, (21 Juni 2025).   JAKARTA  - Dunia fashion dan k...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler