![]() |
| Kasus Dugaan Penipuan Kades Hutapungkut Julu, Kuasa Hukum Minta Bupati Madina Bertindak Tegas, Selasa (28/10). Foto : Magrifatulloh/Kartika Manalu |
Star News INDONESIA, Selasa, (28 Oktober 2025). PANYABUNGAN - Dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Muhammad Idris, Kepala Desa Hutapungkut Julu, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kini menjadi sorotan publik setelah dilaporkan secara resmi oleh Kantor Hukum Andi Candra Nasution, S.H., M.H. & Partners kepada Bupati Mandailing Natal dan Camat Kotanopan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 123/ACN-P/P/X/2025, tertanggal 28 Oktober 2025, atas nama pelapor Tagwin Syah, yang diwakili kuasa hukumnya Andi Candra Nasution, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum asal Medan.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp55 Juta
Dalam pengaduan tertulis, Kepala Desa Muhammad Idris diduga telah menipu dan menggelapkan uang milik pelapor dengan modus investasi dan pinjaman usaha.
Peristiwa ini bermula pada 4 April 2025 di SPBU Aek Galoga, saat terlapor diduga membujuk korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji pengembalian cepat disertai keuntungan.
Korban kemudian menyerahkan Rp15 juta, disusul tambahan Rp40 juta, dengan kesepakatan pengembalian paling lambat 13 Mei 2025. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Dalam komunikasi lanjutan, terlapor bahkan sempat menegaskan bahwa uang akan dikembalikan.
“Paling lambat tanggal 13 Mei 2025 sudah dikembalikan semua beserta keuntunganmu, pasti kukasih, aku kan Kepala Desa, gak mungkin gak kukembalikan,” ujar terlapor seperti dikutip dari surat laporan hukum.
Pelapor Ajukan Laporan ke Polres Madina
Setelah dua kali melayangkan somasi pada 6 dan 16 Oktober 2025, pelapor akhirnya membuat laporan polisi resmi dengan Nomor STPL/B/395/X/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 Oktober 2025.
Kuasa hukum korban menyebut total kerugian mencapai Rp80 juta, terdiri dari kerugian materil Rp55 juta dan kerugian imateril Rp25 juta, termasuk biaya pendidikan, transportasi Medan–Panyabungan–Kotanopan, serta waktu dan tenaga yang terbuang.
Diduga Langgar UU Desa dan KUHP
Dalam laporan resmi tersebut, kuasa hukum menilai tindakan Kepala Desa Muhammad Idris melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 52 ayat (1) huruf a, b, dan e UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa yang jujur dan adil.
2. Pasal 29 huruf e dan f UU Desa, yang melarang penyalahgunaan wewenang.
3. Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan.
4. Pasal 30 ayat (1) huruf b PP Nomor 43 Tahun 2014, yang memberi kewenangan kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Desa.
![]() |
| Andi Candra Nasution Laporkan Kepala Desa Hutapungkut Julu ke Bupati Madina. Foto : Magrifatulloh/Kartika Manalu |
Kuasa Hukum Minta Bupati Madina Bertindak Tegas
Melalui surat yang sama, Kantor Hukum Andi Candra Nasution meminta Bupati Mandailing Natal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Hutapungkut Julu dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perbuatan ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai moralitas pemerintahan desa. Kami berharap Bupati Madina segera bertindak tegas agar kepercayaan publik terhadap aparatur desa tidak runtuh,” tegas Andi Candra Nasution, S.H., M.H.
Kuasa hukum juga mengonfirmasi telah menyerahkan bukti-bukti pendukung, antara lain surat kuasa, somasi, kwitansi penerimaan uang, dan STPL dari Polres Mandailing Natal, kepada Bupati dan Camat Kotanopan.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian masyarakat Mandailing Natal. Warga berharap Pemkab Madina dan Polres Madina segera menindaklanjuti laporan hukum tersebut dengan transparan dan adil, demi menjaga integritas pemerintahan desa serta memberikan keadilan bagi korban.
Penulis : Magrifatulloh
Editor : Kartika Manalu


