|  | 
| Kasus Pemukulan Advokat di Mandailing Natal Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Disebut ASN, Foto : Magrifatulloh/Regina Panjaitan | 
Star News INDONESIA, Kamis, (30 Oktober 2025). MADINA - Seorang advokat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang pria di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Panyabungan, usai mengikuti sidang perceraian pada Selasa (29/10/2025).
Akibat insiden tersebut, korban berinisial SH mengalami luka di bagian bibir dan bawah mata sebelah kanan.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku penganiayaan diduga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AS, yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Madina.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Panyabungan dengan nomor laporan LP/B/148/X/2025/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.
Rekan korban, Andi Candra Nasution, S.H., MH., yang juga tergabung dalam Himpunan Advokat Madina, dengan tegas mengecam tindakan kekerasan tersebut.
Ia mendesak Polres Mandailing Natal agar segera menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pelaku yang notabene adalah seorang ASN. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar tidak ada lagi kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya,” tegas Andi Candra kepada media.
Sementara itu, korban SH mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi secara tiba-tiba setelah sidang gugatan cerai selesai. Ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti mengapa dirinya diserang.
“Saya tidak tahu apa kesalahan saya. Setelah sidang, tiba-tiba saya ditendang dan dipukul oleh seorang pria yang ternyata suami dari klien saya,” ujar SH.
Namun korban berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan profesional.
Penganiayaan terhadap advokat dinilai sebagai serangan terhadap profesi hukum yang menjadi bagian penting dalam sistem peradilan Indonesia.
Tindakan ini bukan hanya melukai individu, tetapi juga merusak wibawa hukum dan mengancam supremasi keadilan.
“Ketika seorang advokat diserang, itu bukan sekadar tindak kriminal, tetapi bentuk penghinaan terhadap profesi yang menjaga tegaknya hukum. Aparat wajib menunjukkan bahwa hukum berdiri di atas segalanya,” tegas Andi Candra.
Korban SH pun meminta agar pelaku segera diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saya berharap pelaku segera diamankan dan diperiksa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar SH menutup pernyataannya.
Kasus ini menjadi perhatian serius kalangan advokat di Madina yang berharap agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, demi menjaga kehormatan profesi dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Penulis : Magrifatulloh
Editor : Regina Panjaitan
