Tanah Adat Dikuasai Negara, Warga Naunu dan IKIF Minta BPN NTT Terbitkan Sertifikat
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • MUSIK
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Asten Bait › ATR/BPN Provinsi NTT › Desa Naunu › IKIF › Ketua IKIF › REGIONAL › Tanah Adat

Tanah Adat Dikuasai Negara, Warga Naunu dan IKIF Minta BPN NTT Terbitkan Sertifikat

Jumat, September 12, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Warga Naunu dan Ikatan Intelektual Fatuleu (IKIF) Desak Pencabutan HPL 1.658 Hektar oleh Nakertrans NTT. Foto : Berto Da Costa/Willy Rikardus


Star News INDONESIA, Jumat, (12 September 2025). KOTA KUPANG - Puluhan warga Desa Naunu, Kabupaten Kupang, bersama Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (9/9), menuntut pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 1.658,80 hektar yang telah dikuasai pemerintah sejak 1996.


Perwakilan warga, Yohanis Beba, menyebutkan bahwa selama hampir tiga dekade masyarakat Desa Naunu menderita akibat program yang tak kunjung direalisasikan oleh pemerintah.


"Kedatangan kami hari ini untuk berdialog bersama Nakertrans dan BPN terkait pencabutan HPL Desa Naunu seluas 1.658,80 hektar yang sudah dikuasai Nakertrans sejak 1996," ujar Yohanis.


Menurutnya, pemerintah menjanjikan program transmigrasi lokal pola ternak sejak 1996. Namun, hingga kini tidak ada satupun fasilitas atau bantuan yang dijanjikan terealisasi. Justru, tanah milik masyarakat adat diambil alih dengan dasar HPL.


"Kami merasa dibohongi. Program tidak berjalan, tapi tanah kami dikuasai," tambahnya.


Hal senada disampaikan Fernando Bire, warga lainnya. Ia mengatakan masyarakat kini merasa terisolasi karena wilayah hunian mereka berada di atas lahan HPL tersebut. Akses untuk mengelola lahan pun sangat terbatas.


"Kami sudah tidak tahan. Hidup dalam penderitaan di tanah sendiri yang statusnya kini dikuasai negara," ujarnya.


Ketua Umum IKIF, Asten Bait, menyebut HPL Naunu sebagai bentuk kerakusan negara terhadap rakyat kecil. 


Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal aspirasi warga hingga HPL dicabut dan sertifikat hak milik diberikan kepada masyarakat.


"Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Negara seharusnya melindungi, bukan menyusahkan warganya sendiri," kata Asten.


Asten menegaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa jawaban resmi dari Nakertrans akan diberikan pada Rabu, 17 September 2025.


Tiga Tuntutan Warga Desa Naunu:


1. Pencabutan HPL Desa Naunu seluas 1.658,80 hektar

2. Penerbitan Meminta BPN Provinsi NTT untuk menerbitkan sertifikat kepada masyarakat seluas 1408,8 hektar dan TNI sebesar 150 hektar

3. BPN tidak menerbitkan sertifikat kepada pihak luar tanpa persetujuan masyarakat


Riwayat Singkat HPL Naunu


Pada 19 September 1996, Nakertrans bersama Pemkab Kupang melakukan sosialisasi program transmigrasi pola ternak kepada masyarakat Desa Naunu dan Camplong I, dengan target 300 kepala keluarga. Janji yang diberikan adalah pembangunan rumah dan pemberian 9 ekor sapi per KK di atas lahan 2 hektar.


Awalnya masyarakat diminta menyerahkan 600 hektar lahan. Namun, dalam berita acara pelepasan hak yang ditandatangani oleh 10 tokoh adat, tercantum luas lahan sebesar 2.000 hektar. Surat pelepasan hak tercatat dengan nomor 640/2283/BPN/1996.


Sayangnya, hingga hari ini, program tersebut tak pernah terealisasi. Yang tersisa hanya status HPL yang membuat warga tak bisa mengakses atau memanfaatkan lahan adat mereka.

---

Star News Indonesia akan terus mengikuti perkembangan pertemuan lanjutan antara masyarakat Naunu, Nakertrans, dan BPN Provinsi NTT pada 17 September mendatang.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Willy Rikardus


TAGS :

Tags: Asten Bait ATR/BPN Provinsi NTT Desa Naunu IKIF Ketua IKIF REGIONAL Tanah Adat


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Lebih dari 60 Pengusaha Rental Mobil di Kupang Resmi Bentuk ASPREM NTT
    Puluhan Pengusaha deklarasikan pembentukan ASPREM NTT, sebagai wadah bersama Pengusaha Rental Mobil, Sabtu (03/10/2026). Foto : Dok. Redaksi...
  • Lirik dan Terjemahan Lagu I Remember You - Skidrow
    Star News INDONESIA ,  Sabtu  (05 Desember  2015).  JAKARTA - Berikut adalah lirik dan terjemahan lagu I Remember You dari Band Legendaris S...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Advokat Saling Lapor di Kupang, Herry FF Battileo,S.H.,M.H., Ingatkan Jangan Libatkan Media
    Herry FF Battileo, S.H.,M.H., Ketua DPW MOI Provinsi NTT. (Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia). Star News INDONESIA,  Sabtu, (05 Oktober 2...
  • Profil Istri Valentino Rossi: Francesca Sofia Novello
    Star News INDONESIA,  Rabu, (14 Agustus 2024).  JAKARTA  - Valentino Rossi, salah satu pembalap motor paling legendaris di dunia, dikenal ti...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler