![]() |
Warga Naunu dan Ikatan Intelektual Fatuleu (IKIF) Desak Pencabutan HPL 1.658 Hektar oleh Nakertrans NTT. Foto : Berto Da Costa/Willy Rikardus |
Star News INDONESIA, Jumat, (12 September 2025). KOTA KUPANG - Puluhan warga Desa Naunu, Kabupaten Kupang, bersama Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (9/9), menuntut pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 1.658,80 hektar yang telah dikuasai pemerintah sejak 1996.
Perwakilan warga, Yohanis Beba, menyebutkan bahwa selama hampir tiga dekade masyarakat Desa Naunu menderita akibat program yang tak kunjung direalisasikan oleh pemerintah.
"Kedatangan kami hari ini untuk berdialog bersama Nakertrans dan BPN terkait pencabutan HPL Desa Naunu seluas 1.658,80 hektar yang sudah dikuasai Nakertrans sejak 1996," ujar Yohanis.
Menurutnya, pemerintah menjanjikan program transmigrasi lokal pola ternak sejak 1996. Namun, hingga kini tidak ada satupun fasilitas atau bantuan yang dijanjikan terealisasi. Justru, tanah milik masyarakat adat diambil alih dengan dasar HPL.
"Kami merasa dibohongi. Program tidak berjalan, tapi tanah kami dikuasai," tambahnya.
Hal senada disampaikan Fernando Bire, warga lainnya. Ia mengatakan masyarakat kini merasa terisolasi karena wilayah hunian mereka berada di atas lahan HPL tersebut. Akses untuk mengelola lahan pun sangat terbatas.
"Kami sudah tidak tahan. Hidup dalam penderitaan di tanah sendiri yang statusnya kini dikuasai negara," ujarnya.
Ketua Umum IKIF, Asten Bait, menyebut HPL Naunu sebagai bentuk kerakusan negara terhadap rakyat kecil.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal aspirasi warga hingga HPL dicabut dan sertifikat hak milik diberikan kepada masyarakat.
"Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Negara seharusnya melindungi, bukan menyusahkan warganya sendiri," kata Asten.
Asten menegaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa jawaban resmi dari Nakertrans akan diberikan pada Rabu, 17 September 2025.
Tiga Tuntutan Warga Desa Naunu:
1. Pencabutan HPL Desa Naunu seluas 1.658,80 hektar
2. Penerbitan Meminta BPN Provinsi NTT untuk menerbitkan sertifikat kepada masyarakat seluas 1408,8 hektar dan TNI sebesar 150 hektar
3. BPN tidak menerbitkan sertifikat kepada pihak luar tanpa persetujuan masyarakat
Riwayat Singkat HPL Naunu
Pada 19 September 1996, Nakertrans bersama Pemkab Kupang melakukan sosialisasi program transmigrasi pola ternak kepada masyarakat Desa Naunu dan Camplong I, dengan target 300 kepala keluarga. Janji yang diberikan adalah pembangunan rumah dan pemberian 9 ekor sapi per KK di atas lahan 2 hektar.
Awalnya masyarakat diminta menyerahkan 600 hektar lahan. Namun, dalam berita acara pelepasan hak yang ditandatangani oleh 10 tokoh adat, tercantum luas lahan sebesar 2.000 hektar. Surat pelepasan hak tercatat dengan nomor 640/2283/BPN/1996.
Sayangnya, hingga hari ini, program tersebut tak pernah terealisasi. Yang tersisa hanya status HPL yang membuat warga tak bisa mengakses atau memanfaatkan lahan adat mereka.
---
Star News Indonesia akan terus mengikuti perkembangan pertemuan lanjutan antara masyarakat Naunu, Nakertrans, dan BPN Provinsi NTT pada 17 September mendatang.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Willy Rikardus