![]() |
| Penganiayaan dan pencurian disertai kekerasan terjadi di Nabire, Polisi bekuk NT dan TY. Foto : Ignasius Walu/Fajar Ali |
Star News INDONESIA, Jumat, (05 September 2025). NABIRE - Kepolisian Resor (Polres) Nabire berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini disampaikan langsung dalam kegiatan press release yang digelar di Koridor Mapolres Nabire pada Jumat malam (5/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIT.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K., serta dihadiri oleh jajaran anggota Polres dan sejumlah awak media lokal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial **NT** dan **TY**. Kedua pelaku diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan pencurian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim Reskrim Polres Nabire yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres AKBP Samuel.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka, antara lain:
* Satu unit sepeda motor Yamaha XR 155
* Dua unit telepon genggam
* Satu bilah samurai
* Alat-alat seperti tang potong, kunci L, dan obeng
* Dua buah karung yang diduga digunakan dalam aksi pencurian
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengetahui apakah kedua tersangka terlibat dalam kasus serupa lainnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Kami akan tindaklanjuti dengan serius," pungkasnya.
Saat ini, NT dan TY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis : Ignasius Walu
Editor : Fajar Ali

