![]() |
Diduga Melanggar PP 28/2024, Billboard Rokok Berdiri Dekat Yayasan Pendidikan di Garut. Foto : Sultan Hafidz/Maria Patricia |
Star News INDONESIA, Jumat, (19 September 2025). GARUT - Keberadaan papan reklame iklan rokok di Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota, menuai kritik dari warga.
Billboard produk Djarum Super tersebut diduga melanggar aturan karena berdiri tak jauh dari kawasan pendidikan, tepatnya di sekitar Yayasan Pendidikan Gilang Kencana, yang menaungi satuan pendidikan dari PAUD hingga sekolah menengah.
Warga menilai pemasangan iklan rokok di lokasi tersebut sangat tidak pantas, mengingat Jalan Ciledug merupakan jalur padat lalu lintas pelajar setiap harinya.
"Ini jelas meresahkan. Jalan Ciledug ramai oleh pelajar yang setiap hari lalu-lalang. Kalau ada iklan rokok di dekat sekolah, itu sama saja menggiring anak-anak untuk mencoba," ujar seorang warga setempat saat ditemui Rabu (17/9/2025).
Pemasangan reklame ini diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif.
Aturan tersebut secara tegas melarang pemasangan iklan rokok di kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, serta tempat bermain anak.
Bahkan, disebutkan pula adanya larangan dalam radius 100 meter dari lokasi sekolah atau fasilitas kesehatan.
Selain regulasi nasional, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok juga menegaskan larangan serupa.
Kawasan pendidikan, ruang publik tertentu, dan tempat pelayanan kesehatan masuk ke dalam zona bebas dari promosi produk tembakau.
Kritik juga diarahkan kepada kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut yang dinilai belum tegas dalam menertibkan reklame-reklame yang berpotensi melanggar peraturan daerah maupun pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan reklame tersebut. Media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.
Sementara itu, warga berharap aparat penegak perda dapat segera turun tangan agar keberadaan reklame yang melanggar aturan, khususnya di dekat lingkungan pendidikan, segera ditertibkan demi melindungi generasi muda dari pengaruh buruk promosi produk tembakau.
Penulis : Sultan Hafidz
Editor : Maria Patricia