![]() |
286 Kg Sabu dan ribuan butir Ekstasi disita, Polda Sumut berhasil gagalkan peredaran Narkoba Senilai Rp298 Miliar. Foto : M. Rahmat/Regina Panjaitan |
Star News INDONESIA, Sabtu, (23 Agustus 2025). MEDAN - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama Polres Langkat dan Polres Binjai berhasil mengungkap 429 kasus peredaran narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 534 tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika senilai Rp298 miliar.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dari pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita 286 kilogram sabu, 8 kilogram ganja, 170 gram kokain, 9.186 butir ekstasi, serta 69.037 butir pil happy five. Menurutnya, keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan 1.533.564 jiwa dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn pada konferensi pers yang digelar Jumat (22/8).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksinya. Di antaranya adalah transaksi di perairan dan daratan, pendirian barak narkoba di ladang, pemanfaatan media sosial untuk transaksi, serta peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM).
“Kami juga menemukan modus peredaran narkoba di THM dengan sistem keamanan berlapis dan menggunakan tim pantau. Yang miris, tim pantau ini melibatkan anak di bawah umur,” tambahnya.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, serta mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Kombes Pol Jean Calvijn.
Penulis : M. Rahmat
Editor : Regina Panjaitan