![]() |
Nampak dua tersangka diamankan Polres Simalungun, saat berhasil gagalkan peredaran Narkoba 51,75 Gram jenis Sabu. Foto : M. Rahmat/Burhanudin Iskandar |
Star News INDONESIA, Sabtu, (09 Agustus 2025). SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada Rabu (6/8), petugas berhasil mengungkap jaringan narkoba antar kota dengan mengamankan 19 bungkus sabu seberat 51,75 gram dan menangkap dua tersangka utama.
Operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pondok 5, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan cepat dan penggerebekan pada pukul 16.00 WIB yang mengarah pada penangkapan tersangka pertama, Diki Wijaya (26).
"Diki menunjukkan sikap kooperatif dan mengakui seluruh barang bukti yang kami temukan di kamarnya," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Sabtu (9/8) sore.
Dari lokasi pertama, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam lemari, serta alat bantu lain seperti timbangan digital dan plastik kemasan.
Pengembangan kasus kemudian membawa tim ke lokasi kedua di kawasan Kost Zam Zam, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Di tempat tersebut, petugas menangkap tersangka kedua, Agus Salim (52), yang disebut sebagai pemasok barang haram kepada Diki.
"Agus Salim juga mengakui kepemilikan sabu dan menyebutkan bahwa dia mendapat barang dari seseorang berinisial Sinaga di Tanjung Balai," lanjut AKP Henry.
Dalam operasi ini, Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan total 19 bungkus sabu dalam kemasan besar dan kecil, dua unit ponsel, satu timbangan digital, satu bal plastik kosong, serta tas kecil berisi barang bukti lainnya.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami tidak akan berhenti sampai ke akar jaringannya," tegas AKP Henry.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah dilakukan gelar perkara dan penyelidikan lanjutan.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika.
Penulis : M. Rahmat
Editor : Burhanudin Iskandar