Polisi Bongkar Sindikat Sabu Jelang HUT RI ke-80, Tiga Pelaku Diamankan
ⒽⓄⓂⒺ

Polisi Bongkar Sindikat Sabu Jelang HUT RI ke-80, Tiga Pelaku Diamankan

Sabtu, Agustus 16, 2025
Jelang HUT RI ke-80, Polres Simalungun Ungkap Peredaran Sabu di Gudang Rahasia. Foto : M. Rahmat/Fajar Ali


Star News INDONESIASabtu, (16 Agustus 2025). SIMALUNGUN - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamatang Silimakuta. 


Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB itu, tiga orang tersangka beserta barang bukti seberat total 6,58 gram berhasil diamankan.


Ketiga tersangka diketahui berinisial HG (Harapanson Girsang, 45), GES (Gatti Efranto Simarmata, 40), dan RS (Ronald Sinaga, 44). Ketiganya merupakan warga Nagori Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, dan berprofesi sebagai petani.


Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dalam keterangannya, Sabtu (16/8), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang milik tersangka HG di Nagori Tiga Raja.


"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penindakan. Tersangka HG ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di kamar atas, GES sedang mengemas sabu di kamar bawah, sementara RS diamankan saat berada di dalam mobil," ujar AKP Henry.


Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan HG, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat 0,34 gram, uang tunai Rp 154 ribu, satu handphone Realme, serta alat isap. Sementara GES kedapatan menyimpan satu paket besar sabu seberat 2,06 gram, uang tunai Rp 370 ribu, satu handphone Infinix, dan satu timbangan digital.


Tersangka RS, yang ditangkap dalam mobil Taft berwarna merah, kedapatan membawa 13 paket sabu kecil dengan total berat bruto 4,18 gram serta satu unit handphone Oppo. Dari pengakuannya, sabu tersebut merupakan titipan dari GES.


Lebih lanjut, HG mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Edi Sinaga yang berdomisili di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.


“Ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang momen penting seperti HUT RI ke-80,” tegas AKP Henry.


Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara dalam jangka waktu yang lama.


Penulis : M. Rahmat

Editor : Fajar Ali

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler