Pembuktian Hak Atas Tanah Hibah Lisan, Ini Penjelasan Hukum dari Herry Battileo
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Herry Battileo › HUKRIM › Pembuktian Tanah Hibah Lisan › REGIONAL

Pembuktian Hak Atas Tanah Hibah Lisan, Ini Penjelasan Hukum dari Herry Battileo

Minggu, Agustus 10, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Advokat kondang, Herry FF Battileo, S.H.,M.H., saat berikan penjelasan dihadapan wartawan terkait sengketa tanah hibah lisan yang marak di NTT, Minggu (10/8). Foto : Berto Da Costa/Regina Panjaitan


Star News INDONESIA, Minggu, (10 Agustus 2025). KOTA KUPANG - Sengketa tanah akibat hibah secara lisan masih menjadi persoalan pelik di Nusa Tenggara Timur. 


Menurut Advokat kondang Herry F.F. Battileo, SH., MH., yang juga Ketua DPC PERADI Kabupaten Kupang, proses pembuktian hak atas tanah yang dihibahkan secara lisan sangat sulit dilakukan, terutama ketika tidak tersedia bukti tertulis atau akta resmi.


"Di masyarakat kita, proses peralihan hak atas tanah sering kali dilakukan hanya secara lisan, tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," ungkap Herry saat ditemui di Kota Kupang, Pada Minggu, (10/8).


Ia menyebutkan bahwa banyak kasus hibah tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial seperti pembangunan sekolah, gereja, atau masjid, justru digugat kembali oleh ahli waris pemberi hibah bertahun-tahun kemudian.


Herry yang dikenal sebagai Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT ini menilai bahwa fenomena ini merugikan penerima hibah. 


"Secara hukum, jika tanah sudah dihibahkan, maka hak atas tanah sudah beralih. Tidak boleh diminta kembali hanya karena ahli waris merasa punya hak," tegasnya.


Dalam upaya pembuktian hak, Herry menjelaskan bahwa selain okupasi atau penguasaan tanah secara terus-menerus selama 20 tahun, kesaksian masyarakat dan bukti-bukti pendukung seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga penting. 


Hal ini sejalan dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang memperbolehkan pembuktian hak atas tanah berdasarkan penguasaan fisik jangka panjang.


Namun, menurut Herry, ketentuan ini masih menyisakan celah yang bisa menghambat proses penerbitan sertifikat, terutama jika ada keberatan dari pihak lain. 


"Keberatan tanpa dasar yang jelas tak seharusnya menghentikan proses hukum. Perlu ada batas waktu keberatan, maksimal 30 hari, dan dilanjutkan gugatan jika memang ada sengketa," tambahnya, merujuk pada Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017.


Mantan jurnalis senior yang sementara masih menjabat Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT dan praktisi bela diri Shorinji Kempo itu juga menekankan terkait pentingnya pendekatan hukum yang tidak semata-mata formalistik. 


"Hakim tidak boleh hanya terpaku pada bukti tertulis. Mereka harus menggali kebenaran materiil, termasuk mempertimbangkan adat dan kebiasaan masyarakat setempat," ujarnya.


Dirinya mengingatkan bahwa Mahkamah Agung RI dalam beberapa yurisprudensinya telah menetapkan bahwa penguasaan tanah secara terus menerus dan beritikad baik dapat menjadi dasar legitimasi hukum. 


“Sebaliknya, orang yang tidak mengurus atau menduduki tanahnya selama puluhan tahun bisa dianggap telah meninggalkan haknya,” jelas Herry.


Kasus-kasus seperti ini, menurutnya, harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam melakukan peralihan hak atas tanah, terutama dengan membuat dokumen resmi untuk menghindari konflik di kemudian hari.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Regina Panjaitan

TAGS :

Tags: Herry Battileo HUKRIM Pembuktian Tanah Hibah Lisan REGIONAL


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Grace Singli Siapkan Langkah Hukum Terkait Dana Rp10 Juta
    Grace Singli bersama kedua kuasa hukumnya Rusydi Saleh Maga, S.H., (kanan) dan Rowita Maudohi, S.H., siap ambil langkah tegas. Foto : Frans ...
  • 10 Tren Gaya Rambut 2025 yang Wajib Kamu Coba
    Model Rambut Kekinian 2025: Dari Layered Hair hingga Buzz Cut Star News INDONESIA ,  Sabtu, (21 Juni 2025).   JAKARTA  - Dunia fashion dan k...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler