Modus Baru Begal Solar: Supir Dianiaya, Solar 14 KL Dijual Rp110 Juta
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Begal Solar › HUKRIM › Polda Banten › REGIONAL › TNI-POLRI

Modus Baru Begal Solar: Supir Dianiaya, Solar 14 KL Dijual Rp110 Juta

Rabu, Agustus 06, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Komplotan terduga pelaku pembegalan di ruas Jalan Tol Tangerang–Merak KM 75 bersama barang bukti. Foto : Ilham Hamid/Meli Purba


Star News INDONESIA, Rabu, (06 Agustus 2025). SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan terhadap truk tangki bermuatan solar sebanyak 14.000 liter di ruas Jalan Tol Tangerang–Merak KM 75, pada Kamis (24/7/2025) dini hari.


Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi, melalui Kasubdit Jatanras AKBP Dian Setyawan, mengatakan bahwa para pelaku telah merencanakan aksi ini sejak Rabu (23/7/2025) malam.


“Pelaku menunggu target di rest area Balaraja. Begitu melihat truk solar melintas, mereka langsung membuntuti dan menghimpit kendaraan korban,” ujar Dian dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).


Setelah berhasil menghentikan kendaraan, supir dan kenek dipaksa turun dengan todongan senjata, lalu dibawa ke dalam mobil pelaku dan disekap dengan mata serta tangan dilakban. Truk dibawa ke penadah di wilayah Serang untuk memindahkan muatan solar.


Dari hasil penjualan solar, total uang yang diterima pelaku mencapai Rp110 juta. “Uang hasil penjualan dibagi rata kepada enam pelaku yang ditangkap, masing-masing Rp11,5 juta,” imbuh Dian.


Polisi mengamankan enam orang tersangka dan masih memburu dua pelaku lainnya. Barang bukti berupa handphone, kartu ATM, serta truk tangki turut diamankan. 


Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara atau hukuman seumur hidup.


Penulis : Ilham Hamid

Editor : Meli Purba

TAGS :

Tags: Begal Solar HUKRIM Polda Banten REGIONAL TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler