Modus Baru Begal Solar: Supir Dianiaya, Solar 14 KL Dijual Rp110 Juta
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • FILM
  • SELEBRITI
  • MUSIK
  • RELIGI
  • ZODIAK
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Begal Solar › HUKRIM › Polda Banten › REGIONAL › TNI-POLRI

Modus Baru Begal Solar: Supir Dianiaya, Solar 14 KL Dijual Rp110 Juta

Rabu, Agustus 06, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Komplotan terduga pelaku pembegalan di ruas Jalan Tol Tangerang–Merak KM 75 bersama barang bukti. Foto : Ilham Hamid/Meli Purba


Star News INDONESIA, Rabu, (06 Agustus 2025). SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan terhadap truk tangki bermuatan solar sebanyak 14.000 liter di ruas Jalan Tol Tangerang–Merak KM 75, pada Kamis (24/7/2025) dini hari.


Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi, melalui Kasubdit Jatanras AKBP Dian Setyawan, mengatakan bahwa para pelaku telah merencanakan aksi ini sejak Rabu (23/7/2025) malam.


“Pelaku menunggu target di rest area Balaraja. Begitu melihat truk solar melintas, mereka langsung membuntuti dan menghimpit kendaraan korban,” ujar Dian dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).


Setelah berhasil menghentikan kendaraan, supir dan kenek dipaksa turun dengan todongan senjata, lalu dibawa ke dalam mobil pelaku dan disekap dengan mata serta tangan dilakban. Truk dibawa ke penadah di wilayah Serang untuk memindahkan muatan solar.


Dari hasil penjualan solar, total uang yang diterima pelaku mencapai Rp110 juta. “Uang hasil penjualan dibagi rata kepada enam pelaku yang ditangkap, masing-masing Rp11,5 juta,” imbuh Dian.


Polisi mengamankan enam orang tersangka dan masih memburu dua pelaku lainnya. Barang bukti berupa handphone, kartu ATM, serta truk tangki turut diamankan. 


Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara atau hukuman seumur hidup.


Penulis : Ilham Hamid

Editor : Meli Purba

TAGS :

Tags: Begal Solar HUKRIM Polda Banten REGIONAL TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Herry FF Battileo, SH.,MH., "Pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat"
    Star News INDONESIA ,  Selasa  (14 Desember 2021).  KOTA KUPANG  - Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga p...
  • Lebih dari 60 Pengusaha Rental Mobil di Kupang Resmi Bentuk ASPREM NTT
    Puluhan Pengusaha deklarasikan pembentukan ASPREM NTT, sebagai wadah bersama Pengusaha Rental Mobil, Sabtu (03/10/2026). Foto : Dok. Redaksi...
  • Indonesia Tawarkan Impor 2 Juta Ton Gandum untuk Deal Tarif dengan AS
    Indonesia Siap Beli Gandum AS Rp 8 Triliun, Indofood Ambil Peran di Diplomasi Ekonomi RI-AS. Foto : Litha Andayani/Maria Patricia Star News ...
  • Pihak BRI Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Laporan Kasus Penipuan
    Kuasa Hukum Yessi Irmadani desak Polisi tetapkan Tersangka kasus penipuan . [Foto : Anhar Rosal/Regina Panjaitan/Ilustrasi Bank BRI] Star Ne...
  • Ryan Garcia Kembali Bangkit Dengan Kemenangan TKO Atas Oscar Duarte
    Duel Rian Garcia vs Oscar Duarte, Minggu, (03/12/2023). Star News INDONESIA ,  Minggu, (03 Desember 2023).  JAKARTA  - Meski jauh dari sempu...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler