Kasus Penganiayaan Berat di Kupang, Terdakwa Fidalo Boko Diganjar 3 Bulan Penjara
ⒽⓄⓂⒺ

Kasus Penganiayaan Berat di Kupang, Terdakwa Fidalo Boko Diganjar 3 Bulan Penjara

Rabu, Agustus 06, 2025
Nampak penuh penyesalan Terdakwa Fidalo Fice Boko (kiri) bersama kuasa hukumnya Andre Lado, S.H., usai sidang putusan, Rabu (6/8). Foto : Berto Da Costa/Yuda Mahardika


Star News INDONESIARabu, (06 Agustus 2025). KOTA KUPANG - Dipicu perselisihan kecil terkait pembersihan halaman rumah di Kota Kupang, Provinsi NTT, berujung pada penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami buta permanen. 


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang pun akhirnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap terdakwa Fidalo Fice Boko, yang dinyatakan secara sah bersalah karena telah menyebabkan korban Sarah Eti Orance Panab harus mengalami kebutaan dan cacat seumur hidupnya.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, diketahui bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 25 September 2024 pukul 09.00 WITA lalu, di halaman belakang kios milik korban yang terletak di Jalan Jeruk, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa. 


Insiden bermula saat korban tengah menyapu dan membersihkan halaman. Kemudian terdakwa menghampiri korban dan menegur karena korban menyapu air ke tempat tertentu. 


Lalu terjadilah adu mulut yang berakhir pada tindakan kekerasan dimana terdakwa kemudian mengambil ember plastik berwarna hitam dengan gagang besi dan memukulkannya sebanyak satu kali ke wajah korban.


Pukulan itu langsung menyebabkan korban mengalami luka iris pada pelipis mata kiri, perdarahan pada selaput bening mata kiri, serta hilangnya penglihatan pada mata kiri. 


Hal ini diperkuat dengan hasil Visum et Repertum Nomor 0018/738/445/VSM/2024 yang dikeluarkan oleh dr. Edwin Tambunan, Sp.FM, dari RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang.


Perkara yang resmi didaftarkan pada 17 Juni 2025 ini, telah melewati serangkaian proses persidangang, dimulai dari dakwaan, pembuktian dari JPU dan terdakwa, serta pembacaan tuntutan pada 22 Juli 2025. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP.


Namun, dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu 6 Agustus 2025 oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Nyoman Agus Hermawan memutuskan lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara, dan memerintahkan agar masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman.


Serta barang bukti berupa ember plastik berwarna hitam dengan pegangan hijau disita guna dimusnahkan. Selain itu, terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.


Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Advokat Andre Lado, S.H., dalam pembelaannya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan niat awal untuk mencelakai korban secara serius, melainkan reaksi spontan terhadap pertengkaran yang dipicu oleh kesalahpahaman terkait pembersihan halaman.


“Klien saya sejak awal tidak memiliki niat jahat sebelumnya. Perbuatan tersebut tidak direncanakan dan hanya berlangsung singkat,” ujar Andre, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (6/8) di PN Kelas 1 A Kupang usai sidang.


Ia juga menambahkan bahwa terdakwa telah menunjukkan penyesalan mendalam, bersikap kooperatif selama proses persidangan, dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.


“Kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan keadilan restoratif. Karena terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan kasihan anaknya masih sangat kecil yakni berusia 2 bulan. Selain itu hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta telah menyesali semua perbuatannya,” ungkap pria yang juga dikenal sebagai Sekretaris DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT Tersebut.


Dirinya menambahkan bahwa, “Atas nama terdakwa, dengan penuh kerendahan hati kami mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan pihak keluarganya Tuhan Yesus memberkati selalu.” Pungkasnya  


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Yuda Mahardika

𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler