![]() |
Sistem Fidusia Diperbarui, Kanwil Kemenkum Bali Lakukan Sosialisasi ke BPR dan Notaris. Foto : Agung Wiranata/Yuda Mahardika |
Star News INDONESIA, Kamis, (14 Agustus 2025). DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus mengintensifkan upaya optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor jaminan fidusia melalui serangkaian koordinasi dan sosialisasi yang digelar di empat kabupaten: Gianyar, Klungkung, Karangasem, dan Bangli pada 13–14 Agustus 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, I Wayan Adhi Karmayana. Fokus utama kegiatan adalah menyinkronkan data fidusia antara lembaga pembiayaan dan notaris, serta memperkenalkan pembaruan sistem yang kini telah dilengkapi dengan fitur pemblokiran objek jaminan bagi entitas yang belum melakukan penghapusan.
“Pendaftaran fidusia yang tertib menjadi kunci dalam mendukung peningkatan PNBP. Kami mengingatkan seluruh pihak, termasuk notaris dan lembaga pembiayaan, agar terus memperbarui dan melaporkan data secara akurat,” tegas I Wayan Redana dalam keterangannya.
Pada hari pertama, tim melakukan kunjungan ke enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Gianyar dan Karangasem. Beberapa lembaga, seperti BPR Padma, BPR Bank Kertiawan, dan BPR Nusamba Karangasem, menyatakan kesiapan dalam mendukung proses sinkronisasi data. Namun, ditemukan pula kendala di beberapa BPR, antara lain BPR Balaguna Prasta dan BPR Sinar Putra Mas yang belum memiliki akun fidusia, serta BPR Sari Jaya Sedana yang akunnya terblokir karena masa akses telah habis.
Tim langsung memberikan arahan dan bantuan teknis agar kendala tersebut segera terselesaikan.
Hari kedua dimulai dengan sosialisasi kepada para notaris yang tergabung dalam Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Gianyar. Dalam kesempatan tersebut, notaris diminta mengisi kuesioner Penilaian Mandiri Pelayanan Jaminan Fidusia (PMPJ) dan melaksanakan pelaporan di aplikasi PEP untuk menghindari sanksi pemblokiran akun.
Rangkaian kunjungan ditutup dengan inspeksi ke BPR Parthasedana, BPR Bank Daerah Bangli, dan BPR Nusamba Tegalalang. Beberapa lembaga diarahkan untuk segera melakukan registrasi akun resmi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai syarat pengelolaan jaminan fidusia yang sah.
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung lancar dan mendapat respons positif. Lembaga pembiayaan yang dikunjungi menyatakan komitmennya untuk mendukung pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan lembaga pembiayaan dan notaris sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam peningkatan PNBP di sektor hukum,” tutup Redana.
Penulis : Agung Wiranata
Editor : Yuda Mahardika