![]() |
Kadis Perdagangan Madina dilaporkan ke Polisi, atas dugaan praktik listrik ilegal di Pasar Baru. Foto : Magrifatulloh/Maria Patricia |
Star News INDONESIA, Selasa, (26 Agustus 2025). MADINA - Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi dilaporkan ke Polres Madina terkait dugaan praktik pengelolaan listrik ilegal di kawasan Pasar Baru Panyabungan.
Laporan ini disampaikan oleh warga bernama Pajarur Rohman, menyusul tidak adanya tanggapan dari pihak dinas atas dua surat konfirmasi yang sebelumnya telah dilayangkan.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan diterbitkannya Surat Penerimaan Pengaduan (SP2D), sebagai tanda dimulainya proses penyelidikan.
Dalam laporan yang diterima Polres Madina, terdapat beberapa poin dugaan pelanggaran, di antaranya:
* Pemasangan KWH meter di kios-kios pedagang tanpa izin resmi dari PT PLN (Persero).
* Penggunaan listrik dari KWH induk yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madina, namun dijual kembali kepada pedagang melalui sistem token.
* Penetapan tarif dan penjualan token oleh pengelola pasar yang tidak memiliki legalitas usaha di bidang ketenagalistrikan.
Praktik tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami sudah dua kali mengirimkan surat konfirmasi ke Dinas Perdagangan Madina, tapi tidak ada tanggapan. Maka kami memilih jalur hukum. SP2D dari Polres sudah kami terima,” kata Pajarur kepada wartawan, Senin (25/8).
Pajarur menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya soal teknis kelistrikan, tetapi menyangkut akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas publik. Ia juga menduga bahwa Kadis Perdagangan telah mengetahui praktik ini, namun sengaja membiarkannya.
“Kalau ini sudah pernah dibahas di DPRD, artinya pihak dinas tahu. Tapi mengapa praktik ini masih berjalan? Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan bisa jadi ada pembiaran,” tambahnya.
Laporan tersebut turut dilengkapi dengan dokumentasi lapangan dan hasil konfirmasi dari pihak PLN Panyabungan. Dalam keterangannya, PLN menyebut tidak pernah memberikan izin resmi terhadap praktik pemasangan maupun penjualan listrik di lokasi pasar tersebut.
Pihak Polres Madina telah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perdagangan Mandailing Natal terkait laporan tersebut.
Penulis : Magrifatulloh
Editor : Maria Patricia