![]() |
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pimpin langsung konferensi pers. Foto : Cheryil Apriani/Meli Purba |
Star News INDONESIA, Sabtu, (09 Agustus 2025). BEKASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang melibatkan dua pelaku, yakni seorang asisten rumah tangga (ART) dan seorang petugas keamanan.
Kasus ini terjadi di wilayah Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada 15 Mei 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pelaku pertama, berinisial SDA (32), merupakan ART yang bekerja di rumah korban, BK (18), yang juga bekerja sebagai ART. Sementara pelaku kedua adalah MR (23), seorang petugas keamanan asal Kota Tangerang.
Menurut Kapolres, peristiwa bermula ketika korban selesai mandi dan kembali ke kamar dalam kondisi hanya mengenakan handuk. Tanpa sepengetahuan korban, SDA merekam aktivitas korban menggunakan ponsel yang disembunyikan di dekat kakinya dengan dalih sedang bermain dengan anak yang diasuhnya.
“Rekaman ini dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 14 dan 15 Mei 2025. Semua aktivitas korban saat berganti pakaian direkam secara diam-diam oleh pelaku,” ungkap Kombes Pol Kusumo dalam keterangan persnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan suami korban yang sedang berada di Berau, Kalimantan Timur. Ia memantau CCTV rumah secara daring dan melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa rekaman tersebut telah dikirimkan oleh SDA kepada MR.
Diduga, SDA melakukan pengiriman video tersebut karena berada di bawah tekanan. Pelaku MR mengancam akan menyebarkan video pribadi milik SDA kepada keluarganya jika tidak menuruti perintahnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kekerasan seksual berbasis elektronik di lingkungan sekitarnya. Jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegas Kapolres.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual dalam bentuk apapun.
Penulis : Cheryil Apriani
Editor : Meli Purba