![]() |
| Kemenkumham Kenalkan KUHP Baru kepada Warga Jakarta Utara, Selasa (19/8). Foto : Tito Ibrahim/Regina Panjaitan |
Star News INDONESIA, Selasa, (19 Agustus 2025). JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Khusus (Kanwil Kemenkum DK) Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, Selasa (19/8), dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat setempat.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap KUHP baru yang merupakan pembaruan dari produk hukum kolonial. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Tessa Harumdila, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum yang akan berlaku.
“Dengan memahami hak dan kewajiban hukumnya, masyarakat diharapkan tidak hanya patuh, tetapi juga aktif dalam menjaga ketertiban sosial. Sosialisasi ini kami lakukan secara langsung agar masyarakat bisa bertanya dan berdiskusi,” kata Tessa dalam sambutannya.
Lurah Rawa Badak Utara, Nani, mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan menyebut kegiatan ini sangat relevan. Menurutnya, pemahaman hukum masyarakat semakin penting, terutama dengan adanya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan paralegal yang sudah terbentuk di wilayah kelurahan.
“Melalui Posbakum, masyarakat bisa menyelesaikan persoalan hukum secara kekeluargaan sebelum melangkah ke ranah kepolisian atau pengadilan. Ini adalah bentuk nyata dari akses keadilan yang merata,” ujarnya.
Dalam sesi utama kegiatan, Penyuluh Hukum Ahli Madya David Nur Iman dan Chabib Susanto memaparkan pokok-pokok penting dalam KUHP baru, termasuk pendekatan restoratif dan nilai-nilai keadilan sosial yang diusung. Warga yang hadir terlihat antusias mengikuti diskusi interaktif yang diselenggarakan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional penyuluhan hukum yang inklusif dan partisipatif, terutama menjelang pemberlakuan KUHP baru. Diharapkan, upaya ini mampu menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan mampu menjaga keharmonisan sosial di lingkungannya.
Penulis : Tito Ibrahim
Editor : Regina Panjaitan

