Polisi Ungkap Sindikat Begal Solar di Tol, 14 Ribu Liter Solar Dijual Rp110 Juta
✕

🅼🅴🅽🆄 ꋊǝwઽ 𝓞𝓯 𝓣𝓱𝓮 𝓨𝓮𝓪𝓻𝓼

  • REGIONAL
  • TNI-POLRI
  • MILITER
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFE STYLE
  • SERBA-SERBI
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • NARKOBA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • ARTIS
  • SEJARAH
  • SELEBRITI
  • ZODIAK
  • FILM
  • MUSIK
  • RELIGI
  • TEKNOLOGI
  • RAMALAN
  • BISNIS
  • KKN
  • RELATIONSHIP
  • ARTI MIMPI
  • INFRASTRUKTUR
  • MISTERI DUNIA
  • SEREMONIAL
  • SKANDAL
  • PROFIL
  • PERTANIAN
  • NASA
  • FIGUR
  • IPTEK
  • PERTAMBANGAN
  • SOSIAL KEMANUSIAAN
Star News Indonesia
­ıllıllıS͙I͙A͙R͙A͙N͙ L͙A͙N͙G͙S͙U͙N͙G͙ıllıllı
ⒽⓄⓂⒺ › Begal Solar › HUKRIM › Polda Banten › REGIONAL › TNI-POLRI

Polisi Ungkap Sindikat Begal Solar di Tol, 14 Ribu Liter Solar Dijual Rp110 Juta

Rabu, Agustus 06, 2025

🄱🄰🄲🄰 🄹🅄🄶🄰 :

Ditreskrimum Polda Banten rilis 6 tersangka sindikat begal truk solar. Foto : M. Rahmat/Fajar Ali

Star News INDONESIA, Rabu, (06 Agustus 2025). SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan yang menyasar truk pengangkut solar di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 75. Aksi nekat ini terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.


Sebanyak 6 tersangka berhasil diamankan yakni AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), dan HA (38). Sementara dua orang lainnya yakni RH dan KK masih dalam pencarian alias DPO (Daftar Pencarian Orang).


Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menjelaskan bahwa sindikat ini juga pernah beraksi di Tol Jakarta–Cikampek sebanyak tiga kali. 


“Aksi ini direncanakan sehari sebelumnya di rumah salah satu pelaku di Lebak, dan mereka standby di rest area Balaraja,” kata Dian.


Modusnya, pelaku menggunakan dua mobil—Daihatsu Terios Silver dan Toyota Avanza Putih—untuk membuntuti dan menghimpit truk tangki bermuatan solar. Supir dan kenek ditodong senjata, disekap, dan truk dibawa ke tempat penadah.


Solar sebanyak 14 ribu liter berhasil dijual seharga Rp110 juta, yang kemudian dibagi rata kepada pelaku, masing-masing memperoleh Rp11,5 juta.


Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.


Penulis : M. Rahmat

Editor : Fajar Ali

TAGS :

Tags: Begal Solar HUKRIM Polda Banten REGIONAL TNI-POLRI


𝓕𝓸𝓽𝓸 𝓣𝓮𝓻𝓫𝓪𝓻𝓾 :




Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

ͲȺƓϚ :

EKONOMI HUKRIM INTERNASIONAL LIFE STYLE MANCANEGARA MILITER NASIONAL PEMERINTAH POLITIK REGIONAL SPORT TNI-POLRI

🅣🅁🅔🄽🅓🄸🅝🄶

+

  • Ayah di Kupang Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, Terlapor Disebut Tetangga Korban
    Advokat Rusydi Saleh Maga, S.H., (kiri) dan Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban. Foto : Frans Ora/Bayu Indrawan  Star...
  • Skandal Perselingkuhan Kepala Sekolah SMK Mekarmukti Garut, Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Staf Tata Usaha
    Kepala Sekolah SMK Mekarmurti Garut dan Selingkuhannya. Foto :  Cheryil Apriani/Maria Patricia (Selasa, 11/02/2025). Star News INDONESIA ,  ...
  • Inilah Kisah Perjalanan Karir Axl Rose Hingga Pernikahan dengan Sosok Istrinya
    Axl Rose dan Mantan Istrinya Erin Everly   (1990 – 1991) Star News INDONESIA,  Kamis, (18 Juli 2024).  JAKARTA  - Bintang di balik band rock...
  • Berapa Kasta dalam Sepakbola Inggris? Ini Penjelasan Lengkapnya!
    Berapa Kasta dalam Sepak Bola Inggris? Ini Penjelasan Struktur Kompetisinya dari Atas hingga Bawah. Foto : SPOTRS Star News INDONESIA ,  Rab...
  • Hari Anak Nasional 2026: Eben Domaking Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Hebat, Indonesia Kuat
    Oleh: Eben Domaking, Ketua PWMOI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Star News INDONESIA , Kamis, (23 Juli 2026). KOTA KUPANG - Hari Anak Na...

KURS BANK INDONESIA (BI)


{{ date }}
{{ time }}
"Waktu adalah kanvas kosong, lukislah dengan karya terbaikmu."
play storeapp storeapp gallery

Link Bawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • V𝐈ᗪ𝔼Ⓞ
Copyright ©҉ Star News Indonesia

TerPopuler